Menu

Dark Mode
Mendagri Ingatkan Penyedia Transportasi Soal Harga Tiket Jelang Nataru Creative Cities Connect 2025, Perkuat Jejaring dan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah Gerak Cepat Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Sumatra, Total Anggaran Capai Rp 1,249 Triliun Indonesia Masuk Fase Technical Review OECD, Pemerintah Perkuat Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Publik Gubernur Khofifah Serahkan Puluhan Penghargaan Layanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kepercayaan Publik Gubernur Khofifah Dorong Pemerataan Akses Sembako Terjangkau, Pasar Murah ke-287 di Bangkalan Diserbu Ibu-Ibu

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Jalan Tengah untuk Pengusaha Thrifting

badge-check


					Pemerintah Siapkan Jalan Tengah untuk Pengusaha Thrifting Perbesar

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan pengusaha thrifting.
Hal tersebut disampaikan saat meninjau langsung aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta pada Minggu (30/11/2025) untuk melihat kondisi para pedagang setelah penegakan aturan larangan impor pakaian bekas.
“Kami akan mencari jalan tengah, solusi terbaik. Kita harus menyelamatkan para pengusaha thrifting sekaligus memastikan produk domestik tetap mampu bertahan,” ujar Maman melalui keterangan resminya Senin (1/12/2025).
Sebagai pemangku kebijakan dalam pemberdayaan UMKM, Kementerian UMKM terus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang thrifting Pasar Senen, untuk merumuskan solusi yang adil dan konstruktif.
Hasil diskusi menunjukkan adanya potensi ekonomi besar dari aktivitas thrifting karena tingginya minat masyarakat. Popularitas ini mendorong meningkatnya impor pakaian bekas, yang perlu dikendalikan agar tidak mematikan pasar produk dalam negeri.
Maman menegaskan pengendalian pasar tidak boleh mengorbankan mata pencaharian para pedagang. Karena itu, kebijakan yang ditempuh harus tetap memberi ruang usaha bagi para pengusaha thrifting, selama mematuhi aturan mengenai larangan pakaian impor bekas. Penjualan pakaian bekas dari dalam negeri, stok lama di dalam negeri, atau sisa ekspor tetap diperbolehkan.
“Melalui peninjauan langsung ini, kami memahami kondisi di lapangan dan berharap bisa duduk bersama mencari solusi yang menyelamatkan aktivitas perdagangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan Kementerian UMKM akan terus membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari berbagai pihak. Pemerintah siap mengakomodasi kebutuhan para pengusaha UMKM, termasuk pedagang thrifting, untuk menemukan solusi terbaik yang menguatkan industri domestik tanpa mematikan usaha rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengapresiasi sikap responsif Menteri UMKM yang memilih untuk turun langsung ke lapangan. Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bijaksana dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, demi melindungi kepentingan masyarakat dan memperkuat industri lokal.
“Saya berterima kasih kepada Pak Menteri yang tidak hanya percaya pada laporan, tetapi hadir langsung untuk memverifikasi kondisi sebenarnya,” ujar Adian.

Baca Lainnya

Gerak Cepat Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Sumatra, Total Anggaran Capai Rp 1,249 Triliun

12 December 2025 - 10:35 WIB

Indonesia Masuk Fase Technical Review OECD, Pemerintah Perkuat Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Publik

12 December 2025 - 10:34 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Pemerataan Akses Sembako Terjangkau, Pasar Murah ke-287 di Bangkalan Diserbu Ibu-Ibu

12 December 2025 - 01:19 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis