Jakarta — Pemerintah secara resmi membuka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia. Peringatan Bulan K3 menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan. Penerapan K3 secara konsisten dinilai tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.
Menaker menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan sistem manajemen K3 di seluruh sektor industri dan jasa. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pengawasan, pembinaan berkelanjutan, serta penegakan regulasi ketenagakerjaan secara tegas dan terukur.
Selain itu, Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga pekerja, untuk menjadikan Bulan K3 sebagai sarana evaluasi dan penguatan komitmen dalam penerapan standar keselamatan kerja di tempat kerja masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Bulan K3 Tahun 2026 diisi dengan berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, serta kampanye keselamatan kerja yang dilaksanakan di lingkungan industri maupun sektor jasa. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya budaya K3 sebagai bagian integral dari sistem kerja.
Menaker menegaskan bahwa penurunan angka kecelakaan kerja merupakan target utama yang harus dicapai secara berkelanjutan. Dengan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak, pemerintah optimistis penerapan K3 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di Indonesia.
Sumber: InfoPublik.id











