Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki peran strategis sebagai landasan utama dalam membangun hubungan industrial yang produktif dan berkeadilan. PKB dinilai mampu menciptakan kesepahaman antara pekerja dan pengusaha, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja serta keberlanjutan usaha.
Menaker menyampaikan bahwa PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan hasil dialog dan perundingan yang mencerminkan kepentingan kedua belah pihak. Dengan adanya PKB, hubungan kerja dapat berjalan lebih harmonis, transparan, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas.
Selain itu, PKB juga berfungsi sebagai sarana pencegahan konflik industrial. Ketentuan yang disepakati bersama diharapkan dapat meminimalkan potensi perselisihan, karena hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha telah diatur secara jelas dan adil.
Pemerintah terus mendorong perusahaan dan serikat pekerja untuk menyusun PKB melalui mekanisme perundingan yang sehat dan partisipatif. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, kompetitif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menaker berharap penerapan PKB secara konsisten dapat memperkuat hubungan industrial yang saling menguntungkan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong produktivitas dunia usaha secara berkelanjutan.
Sumber: Infopublik.id
https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/955588/menaker-pkb-jadi-fondasi-hubungan-industrial-produktif-dan-sejahtera











