Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki posisi strategis sebagai landasan utama dalam menciptakan hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkeadilan. PKB dinilai berperan penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, sehingga mampu membangun iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Menurut Menaker, PKB tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan formal, tetapi merupakan hasil dari dialog sosial yang mencerminkan komitmen bersama antara manajemen dan tenaga kerja. Melalui PKB, pengaturan hak dan kewajiban kedua belah pihak menjadi lebih jelas, sehingga dapat menekan potensi perselisihan ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum di lingkungan kerja.
Keberadaan PKB juga dinilai berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja. Hubungan industrial yang sehat memungkinkan perusahaan berkembang secara berkesinambungan, sementara pekerja mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Oleh karena itu, Menaker mendorong perusahaan dan serikat pekerja untuk mengedepankan musyawarah dalam proses penyusunan PKB.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan hubungan industrial agar implementasi PKB berjalan optimal. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan hubungan industrial di Indonesia semakin kuat, adaptif terhadap dinamika perubahan, serta mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Infopublik.id
https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/955588/menaker-pkb-jadi-fondasi-hubungan-industrial-produktif-dan-sejahtera











