Jakarta, Petik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Ajakan ini disampaikan guna memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf membutuhkan kerja sama lintas pihak. Sinergi antara pemerintah, ormas keagamaan, nazhir, serta masyarakat dinilai penting agar pendataan dan legalisasi tanah wakaf dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sertifikasi tanah wakaf dipandang krusial untuk mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun tumpang tindih kepemilikan. Dengan adanya sertifikat resmi, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga pemanfaatannya dapat terjamin secara berkelanjutan.
ATR/BPN juga terus berupaya menyederhanakan prosedur dan meningkatkan kualitas layanan agar proses sertifikasi semakin mudah diakses. Peran aktif ormas diharapkan dapat membantu mengidentifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas aset.
Melalui kolaborasi bersama ormas, Menteri ATR/Kepala BPN optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terealisasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan serta mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.





















