Jakarta, Petik — Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M dirancang tidak hanya sebagai tradisi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi rumah tangga serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal pertama tahun ini.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Pencairan ini dijadwalkan lebih awal, pada awal bulan puasa Ramadan, agar penerima dapat segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan persiapan Lebaran.
Selain THR, Bonus Hari Raya (BHR) juga disiapkan untuk pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi ojek daring (ojol), sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja nonformal yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.
Kebijakan THR dan BHR ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional, yang juga mencakup berbagai program pendukung konsumsi dan stimulus fiskal lainnya. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi tekanan inflasi serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih matang menjelang perayaan Idulfitri.



















