Menu

Dark Mode
Khofifah Indar Parawansa Lantik Ramdan Denny Prakoso sebagai Ketua PW IKA Unair DKI Jakarta Murid SD dan SMP Siap Ikuti Gladi Bersih Sebelum TKA 2026 Utama Musim Kering 2026 Diproyeksikan Dimulai April dan Mencapai Puncak Agustus Menteri PPPA: Modul TPKS Polri Kunci Tingkatkan Penanganan Kekerasan Seksual Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI Gubernur Khofifah Indar Parawansa Dorong Lingkungan Belajar Berkualitas melalui Revitalisasi 51 Sekolah

Sosial & Budaya

Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI

badge-check


Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI Perbesar

Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa data warga Indonesia kini menjadi komponen penting dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di tingkat global. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta, yang menjadi momentum diskusi lintas negara mengenai tantangan dan peluang dalam era digital yang semakin maju. 

Menurut Nezar, aktivitas digital masyarakat sehari‑hari — mulai dari lokasi, percakapan, hingga unggahan di media sosial — menghasilkan jejak data yang diproses oleh platform global untuk dikembangkan menjadi model AI canggih. Ia mengingatkan bahwa data tidak hanya bersifat pribadi, tetapi kini juga menjadi aset bernilai tinggi yang dapat dimanfaatkan dalam bisnis dan teknologi. 

Namun demikian, Wamen Komdigi menekankan bahwa hak dan nilai ekonomi dari data tersebut harus dilindungi, agar manfaatnya tidak sepenuhnya dinikmati pihak luar tanpa imbal balik yang adil bagi pemilik data sendiri. 

Dalam kesempatan yang sama, Nezar juga menyoroti bahwa konten publik — termasuk karya jurnalistik dan tulisan akademik — berpotensi digunakan untuk melatih mesin AI tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, sehingga bisa merugikan pencipta karya dan masyarakat Indonesia jika tidak ada payung hukum yang kuat. 

Sebagai jawaban terhadap fenomena tersebut, pemerintah terus meninjau dan menyiapkan kerangka regulasi nasional yang mampu mengatur pemanfaatan data secara adil dan menjamin kedaulatan digital Indonesia. Langkah ini mencakup pembahasan regulasi yang lebih komprehensif serta perlindungan terhadap arsitektur digital nasional dari ancaman siber. 

Kedaulatan digital menjadi isu strategis di tengah transformasi ekonomi digital global, di mana negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data warganya sendiri akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam persaingan teknologi. 

📌 Sumber Berita : Infopublik.id

Baca Lainnya

Khofifah Indar Parawansa Lantik Ramdan Denny Prakoso sebagai Ketua PW IKA Unair DKI Jakarta

5 March 2026 - 06:52 WIB

Musim Kering 2026 Diproyeksikan Dimulai April dan Mencapai Puncak Agustus

5 March 2026 - 06:10 WIB

Menteri PPPA: Modul TPKS Polri Kunci Tingkatkan Penanganan Kekerasan Seksual

5 March 2026 - 05:40 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya