Menu

Dark Mode
Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Khofifah Indar Parawansa Lantik Ramdan Denny Prakoso sebagai Ketua PW IKA Unair DKI Jakarta Murid SD dan SMP Siap Ikuti Gladi Bersih Sebelum TKA 2026 Utama Musim Kering 2026 Diproyeksikan Dimulai April dan Mencapai Puncak Agustus Menteri PPPA: Modul TPKS Polri Kunci Tingkatkan Penanganan Kekerasan Seksual Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI

Sosial & Budaya

Menteri PPPA: Modul TPKS Polri Kunci Tingkatkan Penanganan Kekerasan Seksual

badge-check


Menteri PPPA: Modul TPKS Polri Kunci Tingkatkan Penanganan Kekerasan Seksual Perbesar

Jakarta, Petik — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan apresiasi atas peluncuran modul pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peluncuran modul ini merupakan langkah penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual serta meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani kasus TPKS secara profesional dan berperspektif hak korban.

Menteri PPPA menekankan bahwa pendekatan yang berpusat pada korban menjadi landasan utama dalam penanganan kekerasan seksual, termasuk dalam proses penyelidikan, penanganan, dan pemulihan. Aparat penegak hukum dan tenaga layanan harus memiliki kompetensi khusus, memahami prinsip hak asasi manusia, serta menerapkan perspektif kesetaraan gender dalam setiap tahapan proses hukum. Modul pelatihan ini diyakini akan membantu menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem penanganan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan serta martabat korban.

Penyusunan modul pelatihan TPKS ini juga menjadi bagian dari komitmen negara untuk menurunkan angka kekerasan seksual yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Polri, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta organisasi masyarakat sipil, agar penanganan kasus kekerasan seksual dapat berjalan secara adil, holistik, dan memenuhi hak korban secara layak.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Khofifah Indar Parawansa Lantik Ramdan Denny Prakoso sebagai Ketua PW IKA Unair DKI Jakarta

5 March 2026 - 06:52 WIB

Musim Kering 2026 Diproyeksikan Dimulai April dan Mencapai Puncak Agustus

5 March 2026 - 06:10 WIB

Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI

5 March 2026 - 02:39 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya