Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Ingatkan Bahaya Pinjol, Kecanduan Gadget, dan Krisis Mental pada Anak Muda, Ajak Gereja Perkuat Pendampingan Generasi Puluhan Ribu Warga Padati Masjid Al-Akbar, Lepas Sambut 1 Muharram 1448 H Bersama Gubernur Khofifah Pemprov Jatim Tegaskan Peserta yang Mengikuti Prosedur Jalan Sehat Telah Menerima Kupon dan Paket Makanan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Tolong-Menolong sebagai Fondasi Kesalehan Sosial Sambut 1 Muharram 1448 H, Gubernur Khofifah Gelar Jalan Sehat dan Siapkan 20 Ribu Kupon Doorprize untuk Masyarakat Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar

Ekonomi & Bisnis

Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil

badge-check


Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Perbesar

Jakarta, Petik — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur serta pimpinan aplikator di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan BHR di Jakarta, Menaker Yassierli menegaskan bahwa transparansi perhitungan BHR sangat penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima dan untuk mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal. Hal ini diyakini dapat meningkatkan keadilan dan memperkuat rasa kepercayaan antar semua pihak terkait.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan harus disalurkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 H, meskipun Menaker mengimbau agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa BHR merupakan dukungan tambahan di luar program kesejahteraan lain yang telah diberikan aplikator kepada mitra.

Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta untuk mengimbau dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta memastikan aplikator mematuhi ketentuan BHR yang telah diatur pemerintah.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Dari Madiun, Gubernur Khofifah Ajak Kelompok Perhutanan Sosial Percepat Hilirisasi Produk Unggulan

15 June 2026 - 01:41 WIB

Pengawasan Diperketat, Kemenhub Pastikan Armada Penumpang Siap Layani Libur Sekolah 2026

13 June 2026 - 14:01 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis