Menu ✖

Dark Mode
Sapa Warga Sumenep, Gubernur Khofifah Gelar Bakti Sosial dan Salurkan Bantuan Rp17,36 Miliar Peringati Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Kucurkan Bantuan Pendidikan untuk 450 Pelajar Madura Peringati Hari Pangan Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pemangku Kepentingan Perkuat Sektor Pangan Jatim Beri Penghormatan Tertinggi, Gubernur Khofifah Salurkan Santunan bagi Korban Gugur Karhutla Bromo Sekdaprov Adhy Karyono: Visi Gerbang Baru Nusantara Bukan Jargon, Harus Bawa Dampak dan Manfaat Luas Gubernur Khofifah Hadirkan Bahan Pokok Murah dan Produk IKM bagi Warga Batuputih Laok Sumenep

Ekonomi & Bisnis

Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil

badge-check


Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Perbesar

Jakarta, Petik — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur serta pimpinan aplikator di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan BHR di Jakarta, Menaker Yassierli menegaskan bahwa transparansi perhitungan BHR sangat penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima dan untuk mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal. Hal ini diyakini dapat meningkatkan keadilan dan memperkuat rasa kepercayaan antar semua pihak terkait.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan harus disalurkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 H, meskipun Menaker mengimbau agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa BHR merupakan dukungan tambahan di luar program kesejahteraan lain yang telah diberikan aplikator kepada mitra.

Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta untuk mengimbau dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta memastikan aplikator mematuhi ketentuan BHR yang telah diatur pemerintah.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Peringati Hari Pangan Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pemangku Kepentingan Perkuat Sektor Pangan Jatim

16 October 2026 - 06:39 WIB

Gubernur Khofifah Hadirkan Bahan Pokok Murah dan Produk IKM bagi Warga Batuputih Laok Sumenep

15 October 2026 - 11:05 WIB

Peringati Hari Jadi ke-81 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kesehatan Guru dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

11 October 2026 - 12:09 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis