Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memperkuat persiapan penyelarasan data guna mendukung penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan menjelang Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang direncanakan berlangsung pada 12 Maret 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menginstruksikan seluruh jajaran internal untuk melakukan sinkronisasi data antar Direktorat Jenderal (Ditjen). Tujuannya agar informasi mengenai lahan sawah terlindungi dapat disajikan secara akurat dan konsisten. Penyesuaian data tersebut berfokus pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD, serta integrasi dengan data spasial peta lahan yang disusun oleh Ditjen Tata Ruang.
Nusron menekankan bahwa proses harmonisasi data sangat penting untuk menghindari perbedaan batas wilayah antara peta LSD dengan kebijakan lain, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dengan kesamaan data, diharapkan proses penetapan LSD dapat berjalan lebih cepat sekaligus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Saat ini, kebijakan LSD telah diterapkan di delapan provinsi, dan pemerintah berencana memperluasnya ke 12 provinsi tambahan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.
Proses penyelarasan data tersebut juga mencakup pembaruan peta, sinkronisasi kebijakan, serta koordinasi antar unit teknis di lingkungan ATR/BPN. Dengan dukungan data yang terintegrasi dan akurat, implementasi LSD di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kejelasan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
📌 Sumber Berita : Infopublik.id




















