Menu

Dark Mode
Puluhan Ribu Warga Padati Masjid Al-Akbar, Lepas Sambut 1 Muharram 1448 H Bersama Gubernur Khofifah Pemprov Jatim Tegaskan Peserta yang Mengikuti Prosedur Jalan Sehat Telah Menerima Kupon dan Paket Makanan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Tolong-Menolong sebagai Fondasi Kesalehan Sosial Sambut 1 Muharram 1448 H, Gubernur Khofifah Gelar Jalan Sehat dan Siapkan 20 Ribu Kupon Doorprize untuk Masyarakat Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

Ekonomi & Bisnis

Peta LSD yang Akurat, Upaya ATR/BPN Lindungi Lahan Sawah Strategis

badge-check


Peta LSD yang Akurat, Upaya ATR/BPN Lindungi Lahan Sawah Strategis Perbesar

Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memperkuat persiapan penyelarasan data guna mendukung penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan menjelang Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang direncanakan berlangsung pada 12 Maret 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menginstruksikan seluruh jajaran internal untuk melakukan sinkronisasi data antar Direktorat Jenderal (Ditjen). Tujuannya agar informasi mengenai lahan sawah terlindungi dapat disajikan secara akurat dan konsisten. Penyesuaian data tersebut berfokus pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD, serta integrasi dengan data spasial peta lahan yang disusun oleh Ditjen Tata Ruang.

Nusron menekankan bahwa proses harmonisasi data sangat penting untuk menghindari perbedaan batas wilayah antara peta LSD dengan kebijakan lain, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dengan kesamaan data, diharapkan proses penetapan LSD dapat berjalan lebih cepat sekaligus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Saat ini, kebijakan LSD telah diterapkan di delapan provinsi, dan pemerintah berencana memperluasnya ke 12 provinsi tambahan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.

Proses penyelarasan data tersebut juga mencakup pembaruan peta, sinkronisasi kebijakan, serta koordinasi antar unit teknis di lingkungan ATR/BPN. Dengan dukungan data yang terintegrasi dan akurat, implementasi LSD di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kejelasan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah.

📌 Sumber Berita : Infopublik.id

Baca Lainnya

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Dari Madiun, Gubernur Khofifah Ajak Kelompok Perhutanan Sosial Percepat Hilirisasi Produk Unggulan

15 June 2026 - 01:41 WIB

Pengawasan Diperketat, Kemenhub Pastikan Armada Penumpang Siap Layani Libur Sekolah 2026

13 June 2026 - 14:01 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis