Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Jatim Jadi Powerhouse Perdagangan Nasional dalam Pertemuan di Kuala Lumpur Kemenhut dan Ford Foundation Dukung Pengakuan Hak Masyarakat Adat Pemerintah Perkuat Peran Sekolah Rakyat dalam Pemberdayaan Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen Penguatan Kapasitas Perempuan Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun

Ekonomi & Bisnis

Peta LSD yang Akurat, Upaya ATR/BPN Lindungi Lahan Sawah Strategis

badge-check


Peta LSD yang Akurat, Upaya ATR/BPN Lindungi Lahan Sawah Strategis Perbesar

Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memperkuat persiapan penyelarasan data guna mendukung penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan menjelang Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang direncanakan berlangsung pada 12 Maret 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menginstruksikan seluruh jajaran internal untuk melakukan sinkronisasi data antar Direktorat Jenderal (Ditjen). Tujuannya agar informasi mengenai lahan sawah terlindungi dapat disajikan secara akurat dan konsisten. Penyesuaian data tersebut berfokus pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD, serta integrasi dengan data spasial peta lahan yang disusun oleh Ditjen Tata Ruang.

Nusron menekankan bahwa proses harmonisasi data sangat penting untuk menghindari perbedaan batas wilayah antara peta LSD dengan kebijakan lain, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dengan kesamaan data, diharapkan proses penetapan LSD dapat berjalan lebih cepat sekaligus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Saat ini, kebijakan LSD telah diterapkan di delapan provinsi, dan pemerintah berencana memperluasnya ke 12 provinsi tambahan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.

Proses penyelarasan data tersebut juga mencakup pembaruan peta, sinkronisasi kebijakan, serta koordinasi antar unit teknis di lingkungan ATR/BPN. Dengan dukungan data yang terintegrasi dan akurat, implementasi LSD di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kejelasan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah.

📌 Sumber Berita : Infopublik.id

Baca Lainnya

Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen

30 April 2026 - 01:10 WIB

Penguatan Kapasitas Perempuan Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

30 April 2026 - 00:58 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun

29 April 2026 - 12:35 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis