Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Nandur Mangrove di Kenjeran, Dorong Lingkungan Pesisir Berkelanjutan Bahasa Indonesia Hadir di Vatican News, Dekatkan Umat dengan Paus Sekolah Diminta Siap Lanjutkan KBM Setelah Libur Lebaran BPJPH: Konsumsi Lebaran Harus Diimbangi Kesadaran Produk Halal Kerja Sama UI dan HKMU Buka Peluang Riset dan Pertukaran Mahasiswa Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Pelestarian Kearifan Lokal melalui Perda

Sosial & Budaya

Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Pelestarian Kearifan Lokal melalui Perda

badge-check


Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Pelestarian Kearifan Lokal melalui Perda Perbesar

Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo

SURABAYA, 27 MARET 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur.

Inisiatif tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain di Jawa Timur. Seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.

Sebagai langkah percepatan, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim untuk segera melakukan kajian terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.

"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain," ujar Khofifah. 

"Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi  saja," tegasnya menambahkan. 

Dengan demikian, ia optimis bahwa pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Jawa Timur dapat berjalan selaras tanpa ada ketimpangan antarwilayah.

Lebih lanjut, Khofifah juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Ia menilai, hingga saat ini skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.

Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait untuk mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.

"Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis," tuturnya. 

Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap, melalui Perda Masyarakat Adat yang diinisiasi, keberlangsungan budaya dan hak-hak masyarakat adat dapat terjaga, sekaligus mendorong mereka menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Mengenali kearifan kearifan lokal menjadi penting," tegasnya. 

Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur Khofifah terhadap masyarakat adat. Ia menilai, perhatian tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat adat di masa mendatang.

"Terima kasih Ibu Gubernur, rasanya kami selalu terayomi mulai dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur," ucapnya.

"Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat," pungkasnya. 

 

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Nandur Mangrove di Kenjeran, Dorong Lingkungan Pesisir Berkelanjutan

27 March 2026 - 11:17 WIB

Bahasa Indonesia Hadir di Vatican News, Dekatkan Umat dengan Paus

27 March 2026 - 08:02 WIB

Sekolah Diminta Siap Lanjutkan KBM Setelah Libur Lebaran

27 March 2026 - 07:55 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya