Menu

Dark Mode
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat Perkuat Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Khofifah Kembali Gelar Pasar Murah di Kabupaten Tuban Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik, Kabiro Adpim Jatim Raih Award Kepemimpinan Komunikasi Inklusif 2026 Gubernur Khofifah: SR Terintegrasi Tuban Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Fasilitas Lengkap dan Ekosistem Pendukung Festival Mangrove Jatim ke-10, Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi Jaga Pesisir dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sosial & Budaya

DPR RI dan Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat Pengesahan UU PPRT

badge-check


DPR RI dan Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat Pengesahan UU PPRT Perbesar

Jakarta, Petik – Momentum peringatan Hari Kartini 2026 menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga setelah DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT menandai komitmen negara dalam memberikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini memiliki peran besar dalam mendukung kehidupan keluarga dan perekonomian nasional. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjamin hak-hak dasar para pekerja.

Dalam undang-undang tersebut diatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari hak atas upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, perlindungan dari kekerasan, hingga mekanisme hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Aturan itu sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, pemerintah dan DPR menilai kehadiran UU PPRT akan memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor domestik. Pemerintah pusat maupun daerah nantinya memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, serta pencegahan pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga.

Pengesahan regulasi ini juga dipandang selaras dengan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini. Sebab, sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang membutuhkan perlindungan hukum, penghormatan martabat, dan kesempatan memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja rumah tangga dapat meningkat, hubungan kerja menjadi lebih profesional, dan perlindungan hukum berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.

Baca Lainnya

Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik, Kabiro Adpim Jatim Raih Award Kepemimpinan Komunikasi Inklusif 2026

31 July 2026 - 00:37 WIB

Gubernur Khofifah: SR Terintegrasi Tuban Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Fasilitas Lengkap dan Ekosistem Pendukung

30 July 2026 - 09:21 WIB

Festival Mangrove Jatim ke-10, Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi Jaga Pesisir dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

30 July 2026 - 02:02 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya