Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Tinjau Hasil Bedah Rumah di Surabaya, Perkuat Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Pemerintah Tingkatkan Dukungan bagi Guru Non-ASN Secara Berkelanjutan Gandeng Peradiprof, Kemendes Dorong Desa Lebih Transparan dan Akuntabel Tim Ekspedisi Patriot Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Kuartal I 2026, Ekonomi RI Tunjukkan Kinerja Positif Gubernur Khofifah: Ekosistem Halal Jadi Penggerak Ekonomi, Jatim Raih Penghargaan Nasional

Sosial & Budaya

Gandeng Peradiprof, Kemendes Dorong Desa Lebih Transparan dan Akuntabel

badge-check


Gandeng Peradiprof, Kemendes Dorong Desa Lebih Transparan dan Akuntabel Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional untuk meningkatkan literasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi fondasi penting dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyebutkan masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh, sehingga berpotensi melakukan kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan.

Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui kerja sama tersebut, program yang akan dijalankan meliputi edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, penyusunan regulasi desa, serta pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pihak Peradiprof menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Dukungan advokat profesional diharapkan dapat membantu kepala desa memahami regulasi secara komprehensif.

Upaya ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan meningkatnya literasi hukum, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Tinjau Hasil Bedah Rumah di Surabaya, Perkuat Kesejahteraan Tenaga Pendidikan

6 May 2026 - 01:32 WIB

Pemerintah Tingkatkan Dukungan bagi Guru Non-ASN Secara Berkelanjutan

6 May 2026 - 01:03 WIB

Gubernur Khofifah: Ekosistem Halal Jadi Penggerak Ekonomi, Jatim Raih Penghargaan Nasional

5 May 2026 - 11:52 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya