Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional Gubernur Khofifah dan Menko AHY Resmikan Penataan Kawasan Kumuh Campurejo, Tingkatkan Kualitas Hidup 1.152 Warga Kenang 79 Tahun Perjuangan TRIP, Gubernur Khofifah: Usia Muda Bukan Penghalang untuk Berkontribusi bagi Indonesia HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat Perkuat Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Khofifah Kembali Gelar Pasar Murah di Kabupaten Tuban

Sosial & Budaya

Kemendikdasmen Siapkan Skema Penataan Guru Non-ASN demi Menjamin Kualitas Pendidikan Nasional

badge-check


Kemendikdasmen Siapkan Skema Penataan Guru Non-ASN demi Menjamin Kualitas Pendidikan Nasional Perbesar

Jakarta – Pemerintah memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan tenaga pendidik nasional. Langkah tersebut dilakukan sembari pemerintah menyusun skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas mekanisme penataan guru non-ASN bersama lintas kementerian. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kepastian status dan kesejahteraan guru.

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa yang dihapus dalam kebijakan penataan adalah status non-ASN, bukan profesi gurunya. Karena itu, guru non-ASN yang selama ini mengajar tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugas sambil menunggu skema lanjutan yang sedang difinalisasi pemerintah.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih cukup besar. Selain adanya kekurangan guru di sejumlah daerah, setiap tahun juga terdapat puluhan ribu guru yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan formasi baru terus meningkat.

Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, proses penataan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Selain menyiapkan skema seleksi ASN dan PPPK, pemerintah juga terus melakukan pemetaan kebutuhan guru nasional guna memastikan distribusi tenaga pendidik lebih merata. Mekanisme seleksi nantinya disebut akan dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat.

Pemerintah berharap penataan tenaga pendidik ini mampu menghadirkan kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan kerja yang lebih baik bagi para guru di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyambut positif kebijakan tersebut karena memberikan dasar hukum untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama masa transisi berlangsung.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional

2 August 2026 - 07:42 WIB

Gubernur Khofifah dan Menko AHY Resmikan Penataan Kawasan Kumuh Campurejo, Tingkatkan Kualitas Hidup 1.152 Warga

2 August 2026 - 03:55 WIB

Kenang 79 Tahun Perjuangan TRIP, Gubernur Khofifah: Usia Muda Bukan Penghalang untuk Berkontribusi bagi Indonesia

1 August 2026 - 11:35 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya