Jakarta, Petik – Pemerintah terus mendorong terwujudnya tata kelola data nasional yang terintegrasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan pengelolaan data antarinstansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa kehadiran RUU Satu Data Indonesia akan mengakhiri praktik yang selama ini mengharuskan masyarakat berulang kali menyerahkan data dan dokumen yang sama kepada berbagai lembaga pemerintah. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan digital yang terintegrasi, data yang telah dimiliki satu instansi seharusnya dapat dimanfaatkan oleh instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menjadi “kurir data” yang harus memindahkan informasi dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Dengan integrasi data nasional, proses pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
RUU Satu Data Indonesia juga diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam pembangunan pemerintahan digital nasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem pengelolaan data yang terpadu, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
Selama ini, pengelolaan data antarinstansi masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan standar data, duplikasi informasi, hingga rendahnya interoperabilitas sistem. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan masyarakat harus mengulang proses pengisian data atau melengkapi dokumen yang sebenarnya sudah tersedia di instansi lain.
Pemerintah menilai integrasi data nasional akan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain meningkatkan efektivitas program sosial, memperkuat ketepatan sasaran pembangunan, serta menciptakan efisiensi penggunaan anggaran negara. Selain itu, proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa membebani masyarakat.
Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kedaulatan data nasional. Data yang dikelola secara baik dan terintegrasi dinilai akan menjadi aset penting dalam mendukung transformasi digital serta memperkuat kapasitas pemerintah menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Saat ini pemerintah bersama DPR masih terus membahas penyempurnaan substansi RUU Satu Data Indonesia agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan dan integrasi data nasional. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sumber: InfoPublik


















