Jakarta, Petik – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital seiring meningkatnya jumlah anak Indonesia yang aktif menggunakan internet. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membuat anak-anak kini lebih mudah mengakses berbagai layanan digital untuk belajar, berkomunikasi, maupun memperoleh informasi.
Peningkatan penggunaan internet di kalangan anak usia 5 hingga 17 tahun membawa banyak manfaat, seperti memperluas wawasan dan meningkatkan keterampilan digital. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis teknologi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029. Program ini dirancang guna menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendikdasmen telah menerapkan kebijakan mengenai budaya sekolah yang aman dan nyaman, termasuk dalam aspek penggunaan teknologi digital. Melalui kebijakan ini, seluruh warga sekolah didorong untuk membangun perilaku digital yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar maupun interaksi di dunia maya.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital melalui integrasi materi keamanan digital dalam proses pembelajaran, penguatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta edukasi kepada siswa dan orang tua. Langkah ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang cakap, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Menurut pemerintah, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Keluarga, sekolah, pemerintah, platform digital, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, pemerintah menargetkan penguatan sistem perlindungan anak yang mencakup aspek pencegahan, penanganan, serta kolaborasi lintas sektor hingga tahun 2029. Dengan strategi tersebut, ruang digital diharapkan dapat menjadi sarana yang aman, produktif, dan mendukung terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber: InfoPublik



















