Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Peringati Hari Buku Sedunia, Dorong Literasi Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Dorong Rumah Sakit Daerah Berinovasi dengan Pelayanan Kesehatan Modern dan Efisien ASBF Jatim Tampil Dominan di Rakernas Nasional, Meithiana Indra Sari Dikukuhkan Perkuat Kepemimpinan Kolaboratif Kewirausahaan Ikuti RDP dengan Komisi B DPRD Jombang, Ivan Dwi Fibrian Sampaikan Langkah Strategis Perusahaan Gubernur Khofifah Hadirkan Kepedulian Hari Kartini, 160 Ojol Terima BBM Gratis dan Sembako DPR RI dan Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat Pengesahan UU PPRT

Sosial & Budaya

DPR RI dan Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat Pengesahan UU PPRT

badge-check


DPR RI dan Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat Pengesahan UU PPRT Perbesar

Jakarta, Petik – Momentum peringatan Hari Kartini 2026 menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga setelah DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT menandai komitmen negara dalam memberikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini memiliki peran besar dalam mendukung kehidupan keluarga dan perekonomian nasional. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjamin hak-hak dasar para pekerja.

Dalam undang-undang tersebut diatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari hak atas upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, perlindungan dari kekerasan, hingga mekanisme hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Aturan itu sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, pemerintah dan DPR menilai kehadiran UU PPRT akan memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor domestik. Pemerintah pusat maupun daerah nantinya memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, serta pencegahan pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga.

Pengesahan regulasi ini juga dipandang selaras dengan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini. Sebab, sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang membutuhkan perlindungan hukum, penghormatan martabat, dan kesempatan memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja rumah tangga dapat meningkat, hubungan kerja menjadi lebih profesional, dan perlindungan hukum berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Peringati Hari Buku Sedunia, Dorong Literasi Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa

23 April 2026 - 11:47 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Dorong Rumah Sakit Daerah Berinovasi dengan Pelayanan Kesehatan Modern dan Efisien

23 April 2026 - 08:49 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Ekonomi melalui Penyaluran DBHCHT dan KIP Putri Jawara

22 April 2026 - 08:05 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis