Menu

Dark Mode
Pengabdian ASN Diperkuat dengan Inovasi, Gubernur Khofifah Dorong SIKAP dan Pengelolaan Sampah Jadi Praktik Baik Gubernur Khofifah Undang Anak-Anak yang Hormat Bendera dari Luar Grahadi, Teguhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Usai Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah Ajak Paskibraka Jatim Jadikan Pengalaman sebagai Bekal Kepemimpinan Gubernur Khofifah: Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat Jatim Jadi Modal Kuat Wujudkan Indonesia Berdaulat HUT ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Ajak Jawa Timur Perkuat Kontribusi bagi Kedaulatan dan Kemajuan Indonesia Jawa Timur Bergerak untuk NTT, Gubernur Khofifah Kerahkan Tim SAR dan Tenaga Kesehatan serta Siapkan Bantuan Logistik

Ekonomi & Bisnis

Kemendagri Dorong BUMD Jadi Penggerak Perekonomian Daerah

badge-check


Kemendagri Dorong BUMD Jadi Penggerak Perekonomian Daerah Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda), untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lokomotif perekonomian daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).

Maurits menegaskan, forum tersebut menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan mempertegas komitmen dalam memperkuat BUMD.

Menurut Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, otonomi daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk menumbuhkan kemandirian dalam semua aspek pembangunan.

Oleh karena itu, BUMD hadir sebagai salah satu solusi dan sarana Pemda untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Semangat ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Tujuan pendirian BUMD yaitu, pertama menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” ujarnya.

Maurits mengatakan, tujuan tersebut harus tercapai sebagaimana marwah BUMD. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sesuai dengan jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan.

Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan sekaligus berorientasi pada keuntungan.

Catatan Kemendagri, saat ini terdapat 1.091 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri atas BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda, 394 BUMD air minum, dan lebih dari 458 BUMD aneka usaha.

Jumlah total aset BUMD mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.

Baca Lainnya

Pasar Murah dan Pembagian Bendera Meriahkan HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah: Pemerintah Harus Hadir

16 August 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Perdagangan Antarwilayah, Gubernur Khofifah Catatkan Transaksi Rp2,529 Triliun Bersama Kalimantan Barat

11 August 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Khofifah Pastikan Intervensi Harga Pangan Berkelanjutan, Pasar Murah Disambut Antusias Warga Pasuruan

8 August 2026 - 11:13 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis