Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah: Perempuan Tarekat Adalah Ujung Tombak Penguatan Spiritual, Pendidikan Karakter, dan Solusi Problematika Sosial Gubernur Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Jadi Forum Strategis Merumuskan Solusi Keagamaan dan Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman Gubernur Khofifah Sebut Ziarah Bersama Kapolri Jadi Momentum Menguatkan Semangat Nasionalisme, Toleransi, dan Persaudaraan Bangsa Gubernur Khofifah: Keluarga yang Tangguh Akan Melahirkan Generasi Berkarakter dan Menjadi Penopang Peradaban Bangsa DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU 2027, Prioritaskan Infrastruktur yang Langsung Menyentuh Masyarakat Pemerintah Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor

Ekonomi & Bisnis

Kemendagri Dorong BUMD Jadi Penggerak Perekonomian Daerah

badge-check


Kemendagri Dorong BUMD Jadi Penggerak Perekonomian Daerah Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda), untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lokomotif perekonomian daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).

Maurits menegaskan, forum tersebut menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan mempertegas komitmen dalam memperkuat BUMD.

Menurut Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, otonomi daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk menumbuhkan kemandirian dalam semua aspek pembangunan.

Oleh karena itu, BUMD hadir sebagai salah satu solusi dan sarana Pemda untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Semangat ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Tujuan pendirian BUMD yaitu, pertama menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” ujarnya.

Maurits mengatakan, tujuan tersebut harus tercapai sebagaimana marwah BUMD. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sesuai dengan jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan.

Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan sekaligus berorientasi pada keuntungan.

Catatan Kemendagri, saat ini terdapat 1.091 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri atas BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda, 394 BUMD air minum, dan lebih dari 458 BUMD aneka usaha.

Jumlah total aset BUMD mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.

Baca Lainnya

Jawa Timur Sumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional, Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Panen dan Tanam Tebu Serentak di Tujuh Kabupaten

18 June 2026 - 08:17 WIB

Resmikan Al-Akbar FishTech, Gubernur Khofifah Ajak Masjid di Indonesia Kembangkan Ketahanan Pangan Berbasis Teknologi dan Kemakmuran Umat

18 June 2026 - 01:26 WIB

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis