Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Serukan Sinergi Warga Jatim Perkuat Pasar Antar Provinsi dan Harmonisasi Kehidupan di Kepri Kemenkes Pastikan Akses Layanan Kesehatan Menjangkau Seluruh Wilayah Terdampak Bencana Menko PMK: Indonesia Butuh SDM, Teknologi dan Kolaborasi Cerdas untuk SAR Gubernur DKI Tawarkan Kerja Sama ke Kemenpora Dukung Perkembangan Industri Olahraga Gubernur Khofifah Serukan DMI Perkuat Peran Ekonomi dan Sosial Agar Masjid Makin Mandiri dan Menyejahterakan Gubernur Khofifah Awasi Langsung Distribusi Bantuan, Fokus pada Layanan Medis untuk Pengungsi Pidie Jaya

Ekonomi & Bisnis

Kemenhub, BNPB, Polri Perketat Pengaturan Penyeberangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

badge-check


					Kemenhub, BNPB, Polri Perketat Pengaturan Penyeberangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 Perbesar

Jakarta – Menjelang puncak mobilitas masyarakat pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kementerian Perhubungan bersama Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Pangarso Suryotomo, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerapkan pengaturan ketat pergerakan angkutan orang dan barang di sektor penyeberangan. Empat pelabuhan utama—Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk—menjadi prioritas penataan untuk mencegah kepadatan dan menjaga arus logistik tetap terkelola.

“Kami memperkirakan peningkatan signifikan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan. Karena itu, sejumlah langkah pengaturan dan skema kontingensi kami siapkan untuk mengurai potensi penumpukan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025/2026.

Pengaturan Lintas Merak–Bakauheni dan Pelabuhan Pendukung

1. Merak – Bakauheni dan Pelabuhan Pendukung, Skema berlaku 19 Desember 2025 pukul 15.00 – 4 Januari 2026 pukul 24.00.

Menuju Sumatera (via Merak – Bakauheni): , ejalan kaki, olongan I (sepeda),Golongan IVa, Va, VIa,bMobil barang golongan IVb, Vb, Diarahkan ke Ciwandan: Golongan II, III, VIb.

Diarahkan ke BBJ Bojonegara: Mobil barang golongan VII, VIII, IX

Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera – Panjang:  Beroperasi secara opsional jika antrean angkutan barang di Ciwandan/BBJ meningkat.

Dari Sumatera Menuju Jawa (via Bakauheni):  Pejalan kaki, Golongan I, II, III, IVa, Va, VIa , obil barang golongan IVb, Vb, VIb .Melalui BBJ Muara Pilu: Golongan VII, VIII, IX

Skema kontingensi:  Pelabuhan Panjang → KBS Cilegon  BBJ Muara Pilu → BBJ Bojonegara.

Pengaturan Ketapang – Gilimanuk dan Jalur Penunjang. Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan

19 Desember 2025 – 4 Januari 2026:
Diprioritaskan: Sepeda motor, obil penumpang, bus. Tidak diprioritaskan: Mobil barang

Mobil barang golongan VII, VIII, IX: Menggunakan rute laut Tanjung Wangi–Gilimas, atau Jangkar–Lembar

Dermaga Bulusan: Beroperasi opsional jika terjadi lonjakan atau cuaca ekstrem.

Delaying System, Pemeriksaan Tiket, dan Buffer Zone

Dirjen Aan menjelaskan bahwa SKB juga mengatur penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, dan penyediaan kantong parkir khusus sebagai buffer zone.

Merak – Ciwanda, Rest area KM 43A dan 68A Tol Tangerang–Merak, Lahan PT Munic Line (Cikuasa Atas),  Area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

Bakauheni : Rest area KM 49B dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Terminal Agribisnis Gayam,bRumah Makan Gunung Jati,bRumah Makan Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Pembatasan pembelian tiket (radius larangan): Merak: 4,71 km, Bakauheni: 4,24 km

Ketapang – Gilimanuk

Buffer zone Ketapang: Rest Area Grand Watudodol (dari Situbondo),  Kantong parkir Dermaga Bulusan (dari Jember)

Buffer zone Gilimanuk: Terminal Kargo Untuk sepeda motor: Terminal Bus Gilimanuk

Pembatasan pembelian tiket:  Ketapang: 2,65 km, Gilimanuk: 2,0 km

Pengaturan untuk Angkutan Barang

Ketapang (dari Situbondo): Lapangan Sepak Bola Areba,bm Terminal Sritanjung

Ketapang (dari Jember):  Area parkir Warung Ayu, Parkir Dermaga Bulusan

Gilimanuk: Terminal Kargo, PPKB Cekik, uas menuju Dermaga LCM L, DC Gilimanuk – PT Agung Autumall,nudang Utama Suzuki Bali

Tanjung Wangi: Parkir Kampung Anyar Desa Ketapang

Cuaca Buruk dan Penundaan Kapal

Aan menegaskan bahwa penundaan keberangkatan kapal karena cuaca ekstrem dilakukan berdasarkan peringatan resmi BMKG. Syahbandar wajib menunda keberangkatan untuk menjamin keselamatan penumpang, awak, kapal, dan seluruh muatan.

“Setiap penundaan akan diumumkan melalui posko, kanal komunikasi resmi, dan media agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” tegas Aan.

Evaluasi dan Pengendalian Terpadu

Pengaturan di Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

Pengaturan Ciwandan, BBJ, Panjang, Tanjung Wangi, KBS Cilegon ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Laut.


Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serukan Sinergi Warga Jatim Perkuat Pasar Antar Provinsi dan Harmonisasi Kehidupan di Kepri

8 December 2025 - 02:31 WIB

Menhub: 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Nataru 2025/2026

6 December 2025 - 09:58 WIB

Menhub Dudy: 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Nataru 2025/2026

6 December 2025 - 02:10 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis