Jakarta, Petik – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus meningkatkan layanan publik dengan fokus pada penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan percepatan digitalisasi layanan untuk masyarakat Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi digital yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh publik. Pemerintah menilai pentingnya optimalisasi Sentra KI untuk memperkuat ekosistem inovasi, serta memberikan dukungan kepada pencipta karya, pelaku usaha, dan akademisi dalam mengelola, melindungi, dan mengkomersialisasikan hasil kekayaan intelektual mereka.
Dengan memperkuat Sentra KI di berbagai wilayah serta mendorong kolaborasi teknis dengan perguruan tinggi dan lembaga terkait, layanan kekayaan intelektual menjadi lebih responsif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, digitalisasi layanan publik Kemenkum juga menjadi perhatian utama, di mana kini ratusan layanan publik bisa diakses secara digital melalui portal dan aplikasi layanan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk tidak perlu lagi mengunjungi kantor secara langsung atau melakukan layanan secara manual. Langkah ini sejalan dengan target Kemenkum untuk menyelesaikan digitalisasi seluruh layanan pada tahun 2026, serta mendukung terciptanya birokrasi yang efisien dan layanan publik berkualitas tinggi untuk seluruh masyarakat.




















