Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Kemarau, Harga Bahan Pokok di Lumbang Dipangkas Pemprov Jatim, Kemenhut, dan BMKG Perkuat Penanganan Kekeringan Lewat OMC, Gubernur Khofifah: Kolaborasi Jadi Kunci Dari Beasiswa hingga Modal Usaha, Gubernur Khofifah Bersama BAZNAS Jatim Hadirkan Dukungan bagi Mustahik Gubernur Khofifah Turun Langsung Tangani Kekeringan Pasuruan, 45 Tandon dan 500 Jeriken Disalurkan Jangkau 118 Titik di Jatim, Gubernur Khofifah Konsisten Jaga Daya Beli dan Ketahanan Pangan Masyarakat Bantu Warga Hadapi Kemarau Ekstrem, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Air Bersih Tetap Terpenuhi

Sosial & Budaya

KLH Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengukuran dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca

badge-check


KLH Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengukuran dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah terus memperkuat kapasitas daerah dalam inventarisasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) guna mendukung pengendalian perubahan iklim secara lebih efektif. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas bagi dinas lingkungan hidup dan kehutanan di berbagai provinsi serta kabupaten/kota agar kualitas data emisi semakin akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan tantangan nyata yang dampaknya sudah dirasakan melalui berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem. Karena itu, pengendalian emisi harus didukung sistem inventarisasi dan pelaporan yang kuat serta terukur.

Menurutnya, data emisi yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan, penetapan langkah mitigasi, serta pengukuran capaian penurunan emisi di tingkat nasional maupun daerah. Ketersediaan data yang kredibel juga diperlukan untuk memastikan efektivitas program pengendalian perubahan iklim.

Penguatan sistem pelaporan emisi daerah sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi tersebut menekankan pentingnya transparansi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi emisi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain mendukung upaya perlindungan lingkungan, inventarisasi emisi GRK juga memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi. Data emisi yang valid dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin mengedepankan prinsip ekonomi rendah karbon dan keberlanjutan.

KLH/BPLH mencatat pelaporan inventarisasi emisi GRK daerah terus mengalami perkembangan. Namun, kualitas data serta koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat agar target penurunan emisi nasional dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Melalui penguatan kapasitas ini, pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin solid sehingga sistem pelaporan emisi nasional mampu mendukung kredibilitas komitmen Indonesia dalam aksi pengendalian perubahan iklim di tingkat internasional.

Sumber: InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Kemarau, Harga Bahan Pokok di Lumbang Dipangkas

8 September 2026 - 01:07 WIB

Pemprov Jatim, Kemenhut, dan BMKG Perkuat Penanganan Kekeringan Lewat OMC, Gubernur Khofifah: Kolaborasi Jadi Kunci

7 September 2026 - 12:02 WIB

Dari Beasiswa hingga Modal Usaha, Gubernur Khofifah Bersama BAZNAS Jatim Hadirkan Dukungan bagi Mustahik

7 September 2026 - 09:29 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya