Menu

Dark Mode
Pengendalian Lahan Sawah Diperkuat untuk Jaga Produksi Pangan Antusiasme Warga Dongkrak Pendapatan UMKM di Bazar Rakyat Menteri PU Fokuskan Percepatan Distribusi Air hingga Lahan Petani Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Balon Udara Gubernur Khofifah Tekankan Kepastian Tata Ruang dan Sertifikasi Tanah untuk Dukung Investasi dan Lindungi Lahan Pangan Gubernur Khofifah Dorong Perbaikan Berkelanjutan LKPD, Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Ekonomi & Bisnis

Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

badge-check


Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Perbesar

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan selebgram warga negara Indonesia (WNI), AP, yang ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme. Pemerintah Myanmar disebut memberikan amnesti usai upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu.

Berdasarkan keterangan resmi, Minggu (20/7/2025),  pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan sejak 2024 oleh pihak Myanmar.

KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi Sabtu (19/7/2025), malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.

Pemulangan AP juga disampaikan dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar. Dalam surat itu disebutkan AP mendapatkan pengampunan.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.

“Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ‘setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi’,” seperti tertuang dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar.

Adapun, Kemlu Myanmar juga menghargai kerja sama Kedutaan Besar Indonesia dalam prosedur deportasi. Myanmar juga menyampaikan penghargaan kepada KBRI di Yangon. “Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar (RI) dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” ujar Kemlu Myanmar.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon”.

Sebelumnya, DPR RI  mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.

Baca Lainnya

Pengendalian Lahan Sawah Diperkuat untuk Jaga Produksi Pangan

31 March 2026 - 07:13 WIB

Antusiasme Warga Dongkrak Pendapatan UMKM di Bazar Rakyat

31 March 2026 - 07:10 WIB

Menteri PU Fokuskan Percepatan Distribusi Air hingga Lahan Petani

31 March 2026 - 07:06 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis