Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Buka Kesempatan bagi 4.000 Warga Ikuti Upacara Kemerdekaan di Gedung Negara Grahadi IKA UNAIR Didorong Jadi Penggerak Kolaborasi Lintas Daerah hingga Internasional, Gubernur Khofifah: Jejaring adalah Kekuatan Besar Raih Anugerah Bintang LVRI, Khofifah Tekankan Semangat Veteran Harus Diwujudkan dalam Pengabdian Masa Kini Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik Perkuat Perdagangan Antarwilayah, Gubernur Khofifah Catatkan Transaksi Rp2,529 Triliun Bersama Kalimantan Barat Gubernur Khofifah: Transportasi Publik dan Digitalisasi Harus Berjalan Beriringan

Politik & Pemerintahan

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

badge-check


KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Perbesar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil KPK sebagai tersangka namun mangkir, dua kali di antaranya tanpa alasan. “KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (27/9/2025).

Ia juga menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2021 saat MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023 yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara karena kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Beberapa kali pertemuan berlanjut hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai bervariasi. MED kemudian memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan justru tidak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menutup ruang praktik korupsi di lembaga peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.

Baca Lainnya

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur

4 August 2026 - 03:10 WIB

Lantik Enam Pejabat Baru, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Digitalisasi dan Penguatan Integritas Birokrasi

15 July 2026 - 01:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan