Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Sebut Militansi dan Kekuatan Organisasi Muslimat NU Menjadi Modal Besar Hadirkan Kemaslahatan bagi Umat dan Bangsa Hadiri Peluncuran B50 Bersama Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah Pastikan Jawa Timur Siap Menjadi Penggerak Transisi Energi Nasional Gubernur Khofifah Sebut Open House Sekolah Rakyat Jadi Sarana Edukasi Orang Tua dan Penguatan Kepercayaan terhadap Program Ponpes Bumi Damai Al-Muhibbin Resmi Luncurkan SIPT, Satgas Anti Perundungan, dan Balitbang sebagai Motor Transformasi Pesantren Dipimpin Gubernur Khofifah, Misi Dagang Jatim–Riau Catat Rekor Transaksi Rp1,06 Triliun dan Perkuat Rantai Pasok Nasional Bertemu Alumni UNAIR di Pekanbaru, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi, Berbagi Praktik Baik, dan Bangun Inovasi Lintas Daerah

Sosial & Budaya

KUA Diproyeksikan Jadi Pusat Layanan Keagamaan Modern melalui Penataan Aset yang Terintegrasi

badge-check


KUA Diproyeksikan Jadi Pusat Layanan Keagamaan Modern melalui Penataan Aset yang Terintegrasi Perbesar

Jakarta – Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat sinergi dalam penataan aset Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat. Penataan aset tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang modern, profesional, dan mudah diakses masyarakat.

Langkah penataan aset dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Agama dan Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan serta pemanfaatan aset yang digunakan oleh sejumlah KUA di wilayah ibu kota. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sekaligus mendukung pengembangan fasilitas pelayanan publik berbasis keagamaan.

Kementerian Agama menegaskan bahwa keberadaan KUA saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat. Berbagai layanan seperti bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, layanan wakaf dan zakat, hingga pembinaan kemasjidan kini turut menjadi bagian dari tugas pelayanan KUA.

Melalui penataan aset yang lebih baik, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan nyaman. Penguatan sarana dan prasarana dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan yang diberikan negara.

Selain itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan kantor layanan keagamaan. Dengan dukungan aset yang jelas dan tertata, pengembangan fasilitas KUA dapat dilakukan secara lebih optimal.

Pemerintah menargetkan penguatan layanan KUA terus berjalan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keagamaan yang inklusif, transparan, dan responsif. Penataan aset ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik berbasis keagamaan di Indonesia.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Sebut Militansi dan Kekuatan Organisasi Muslimat NU Menjadi Modal Besar Hadirkan Kemaslahatan bagi Umat dan Bangsa

10 July 2026 - 01:24 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Open House Sekolah Rakyat Jadi Sarana Edukasi Orang Tua dan Penguatan Kepercayaan terhadap Program

9 July 2026 - 07:35 WIB

Ponpes Bumi Damai Al-Muhibbin Resmi Luncurkan SIPT, Satgas Anti Perundungan, dan Balitbang sebagai Motor Transformasi Pesantren

9 July 2026 - 05:07 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya