Menu ✖

Dark Mode
Perkuat Komunikasi dan Ruang Aman Pesantren, Halaqah Santri Digital Jatim 2026 Siapkan Deklarasi Bersama Sinergi Pentahelix, Halaqah Santri Digital 2026 Jombang Fokus Cegah Perundungan di Pesantren Perkuat Sinergi Forkopimda, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Silaturahmi Harakiyah Bersama Kodam V/Brawijaya Libatkan 102 Perusahaan, Gubernur Khofifah Dorong Pencari Kerja Hadiri Job Fair Inklusif 2026 HIKAM Siapkan Apresiasi Kinerja Pengurus Daerah pada Haul ke-5 Abah Yai Djamal Biro Adpim Jatim dan DSC Siap Gelar Halaqah Santri Digital 2026 di Jombang

Politik & Pemerintahan

KY dan MA Berhentikan Dua Hakim lewat Sidang MKH

badge-check


KY dan MA Berhentikan Dua Hakim lewat Sidang MKH Perbesar

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen menjaga marwah peradilan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam dua sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pekan lalu, dua hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Selasa (23/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Hakim berinisial IGN PRW terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara kasasi di MA yang menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, IGN PRW terbukti membantu pengurusan perkara kasasi dengan kesepakatan imbalan Rp725 juta. Dari jumlah itu, ia menerima Rp100 juta yang kemudian dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus mencuat.

Dalam pembelaannya, IGN PRW mengklaim uang itu ditinggalkan seseorang di rumahnya tanpa sepengetahuan, namun majelis menilai perbuatannya telah mencederai integritas hakim. Meski ada faktor meringankan, seperti pengakuan dan tanggung jawab keluarga, MKH menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan visi dan misi MA.

Majelis menegaskan putusan ini sejalan dengan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara itu, pada Kamis (25/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim FK dari PN Jember. Ia terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perselingkuhan, pelecehan seksual, dan menjalin hubungan tidak pantas dengan beberapa perempuan. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” tegas Ketua Sidang MKH, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

Bukti video, keterangan saksi, dan riwayat pelanggaran yang berulang memperkuat laporan terhadap FK. Majelis menyatakan, sebagai hakim dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, ia gagal menjaga keluhuran martabat, mencoreng nama baik lembaga peradilan, dan tidak memiliki alasan yang meringankan.

Dua putusan MKH ini memperlihatkan keseriusan KY dan MA dalam menjaga integritas peradilan. Pemberhentian hakim yang terbukti melanggar etik diharapkan menjadi pesan kuat bahwa perilaku tercela tidak akan ditoleransi dalam tubuh lembaga peradilan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Bertemu di Grahadi, Bahas Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

24 October 2026 - 02:13 WIB

Soroti Serapan 24,46 Juta Pekerja Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri Besutan Kapolri

17 October 2026 - 12:11 WIB

Gubernur Khofifah Sambut Kembalinya Dua Putra Daerah Jatim dalam Acara Kenal Pamit Kapolda di Surabaya

14 October 2026 - 07:07 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan