Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Jatim Jadi Powerhouse Perdagangan Nasional dalam Pertemuan di Kuala Lumpur Kemenhut dan Ford Foundation Dukung Pengakuan Hak Masyarakat Adat Pemerintah Perkuat Peran Sekolah Rakyat dalam Pemberdayaan Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen Penguatan Kapasitas Perempuan Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun

Ekonomi & Bisnis

Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil

badge-check


Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Perbesar

Jakarta, Petik — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur serta pimpinan aplikator di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan BHR di Jakarta, Menaker Yassierli menegaskan bahwa transparansi perhitungan BHR sangat penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima dan untuk mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal. Hal ini diyakini dapat meningkatkan keadilan dan memperkuat rasa kepercayaan antar semua pihak terkait.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan harus disalurkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 H, meskipun Menaker mengimbau agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa BHR merupakan dukungan tambahan di luar program kesejahteraan lain yang telah diberikan aplikator kepada mitra.

Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta untuk mengimbau dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta memastikan aplikator mematuhi ketentuan BHR yang telah diatur pemerintah.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen

30 April 2026 - 01:10 WIB

Penguatan Kapasitas Perempuan Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

30 April 2026 - 00:58 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun

29 April 2026 - 12:35 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis