Menu

Dark Mode
Sambut IGIC 2026, Gubernur Khofifah Ajak Masjid Perkuat Pemberdayaan Umat, Diplomasi, dan Perdamaian Pendidikan Vokasi Jadi Kunci SDM Unggul, Gubernur Khofifah Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Dunia Industri Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Pastikan Evakuasi Berjalan Terpadu BI Mengajar 2026 di SMAN Taruna Nala, Khofifah dan Destry Damayanti Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Zaman Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional

Ekonomi & Bisnis

Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil

badge-check


Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Perbesar

Jakarta, Petik — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur serta pimpinan aplikator di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan BHR di Jakarta, Menaker Yassierli menegaskan bahwa transparansi perhitungan BHR sangat penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima dan untuk mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal. Hal ini diyakini dapat meningkatkan keadilan dan memperkuat rasa kepercayaan antar semua pihak terkait.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan harus disalurkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 H, meskipun Menaker mengimbau agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa BHR merupakan dukungan tambahan di luar program kesejahteraan lain yang telah diberikan aplikator kepada mitra.

Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta untuk mengimbau dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta memastikan aplikator mematuhi ketentuan BHR yang telah diatur pemerintah.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Pendidikan Vokasi Jadi Kunci SDM Unggul, Gubernur Khofifah Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Dunia Industri

4 August 2026 - 07:13 WIB

BI Mengajar 2026 di SMAN Taruna Nala, Khofifah dan Destry Damayanti Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Zaman

3 August 2026 - 01:45 WIB

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat

1 August 2026 - 02:37 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis