Menu

Dark Mode
Tidak Ada Kurikulum Baru, Kemendikdasmen Tegaskan K13 dan Merdeka masih Berlaku Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Capai 97,4 Persen, Kemendikdasmen Gunakan Mekanisme Baru KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar Migas Corner Wujud Kolaborasi Industri dan Akademisi Pemerintah Pastikan tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP Jelang Peluncuran Serentak oleh Presiden, Gubernur Khofifah Pastikan KDMP Kupang Jabon Siap Beroperasi Jadi Mitra UMKM

Politik & Pemerintahan

Menteri Imipas: Remisi Dasawarsa Diberikan saat HUT ke-80 RI

badge-check


					Menteri Imipas: Remisi Dasawarsa Diberikan saat HUT ke-80 RI Perbesar

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan, remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Agus, melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Agus mengatakan, remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menuturkan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade.

Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelas Mashudi.

Remisi dasawarsa merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini ialah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Menurut Mashudi, remisi dasawarsa dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh warga binaan yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, kebijakan itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.

Baca Lainnya

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

19 July 2025 - 12:05 WIB

Bersama Ketua DPD RI , Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jatim, Kini Saluran Aspirasi Lebih Dekat dengan Masyarakat

19 July 2025 - 02:10 WIB

Apkasi Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

18 July 2025 - 14:21 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan