Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra meminta Pemerintah India mengajukan permohonan pemindahan narapidana (napi) melalui surat secara resmi kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) India di Jakarta, Jumat (1/8/2025), Yusril menegaskan surat permohonan resmi bisa diajukan lewat Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman India.
“Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian transfer narapidana, sepanjang sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara,” ujar Menko Yusril melalui keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
Sementara terkait pembahasan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses hukum tiga warga negara India yang tersangkut kasus narkotika di Indonesia, Menko Yusril menyatakan belum mendapatkan informasi detail dan akan segera mempelajari kasus tersebut.
“Saya akan coba koordinasikan secepatnya, karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kami,” ujar dia.
Adapun dalam pertemuan tersebut, Dubes India Sandeep Chakravorty menyampaikan perihal penugasannya sebagai duta besar baru di Indonesia.
Selain itu, Chakravorty berharap Pemerintah Indonesia bisa memulangkan warganya yang menjadi terpidana mati melalui mekanisme pemindahan narapidana.
Permohonan transfer narapidana, kata Chakravorty, khususnya terhadap sejumlah warga India yang menjadi narapidana di Indonesia sejak tahun 2004 dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemerintah India berharap adanya perjanjian pemindahan tahanan yang memungkinkan mereka menjalani sisa masa hukuman di negara asalnya.
Dalam sistem hukum India, ia menjelaskan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dibebaskan setelah menjalani minimal 14 tahun penjara. Sementara hingga kini, ada warga negara India yang telah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun penjara di Indonesia.
Tak hanya itu, Chakravorty juga menyinggung mengenai tiga warga negara India yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Indonesia. Tiga warga negara India itu dijatuhi hukuman mati setelah kapal yang mereka tumpangi kedapatan membawa narkotika di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkapkan, sehingga ketiga terdakwa dengan vonis mati itu sedang mengajukan kasasi.