Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Hidupkan Tradisi Riyayan, Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Khofifah Gelar Qiyamul Lail di Grahadi, Lomba Olahan Bandeng Pererat Silaturahmi Perangkat Daerah Gubernur Khofifah Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Lengkapi Armada dengan GPS untuk Keamanan Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Kenali Tradisi Lewat Kunjungan ke Pasar Bandeng Gresik Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Gus Dur dan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Teguhkan Semangat Kerukunan dan Kebangsaan Jombang Siapkan 15 Masjid Ramah Pemudik untuk Arus Mudik 2026

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo: Aspirasi Rakyat Didengar, Tapi Tindakan Anarkis akan Ditindak

badge-check


Presiden Prabowo: Aspirasi Rakyat Didengar, Tapi Tindakan Anarkis akan Ditindak Perbesar

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa dua partai politik (parpol) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai menimbulkan kemarahan masyarakat lewat pernyataannya di ruang publik maupun digital.

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 September 2025. Menurut Presiden, hal ini merupakan bentuk respons partai terhadap aspirasi rakyat yang berkembang di tengah meningkatnya eskalasi unjuk rasa.

“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum parpol bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung pekan depan,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Selain itu, pimpinan DPR bersama para ketua umum parpol juga bersepakat melakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR. Mereka juga mencabut tunjangan bagi anggota DPR yang pernyataannya menimbulkan polemik.

“Para pimpinan DPR telah berbicara, dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing terkait moratorium kunker ke luar negeri dan pencabutan tunjangan anggota DPR,” jelas Presiden.

Presiden menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi dan instrumen internasional, namun penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.

Ia menekankan bahwa tindakan anarkis, perusakan, penjarahan, hingga aksi yang mengarah pada makar dan terorisme merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami pastikan aspirasi murni akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Namun jika ada perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau kekerasan, itu melanggar hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Presiden Prabowo juga memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam stabilitas negara dan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat, mahasiswa, dan kelompok sipil lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPR maupun kementerian/lembaga terkait.

“Pemerintah berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat kecil dan tertinggal. Mari kita jaga persatuan nasional, jangan terprovokasi, dan sampaikan aspirasi dengan damai tanpa merusak,” tutup Presiden.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serukan Hentikan Perang dan Perkuat Perdamaian di Kawasan Timur Tengah

17 March 2026 - 04:03 WIB

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan