Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Sambut Ribuan Warga di Grahadi, Riyayan Jadi Ajang Kebersamaan Gubernur Khofifah Salat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Ajak Jadikan Idul Fitri Momentum Perdamaian Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Syukuri Nikmat Kemenangan Lewat Gema Takbir di Surabaya Gubernur Khofifah Hidupkan Tradisi Riyayan, Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Khofifah Gelar Qiyamul Lail di Grahadi, Lomba Olahan Bandeng Pererat Silaturahmi Perangkat Daerah Gubernur Khofifah Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Lengkapi Armada dengan GPS untuk Keamanan

Nusantara

Rapat Paripurna DPRD Kalsel Bahas Perubahan Agenda Kegiatan dan Rencana Kerja Pemda 2026

badge-check


Rapat Paripurna DPRD Kalsel Bahas Perubahan Agenda Kegiatan dan Rencana Kerja Pemda 2026 Perbesar

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar Rapat Paripurna Internal ke-8 masa sidang pertama tahun sidang 2025 yang dihadiri oleh dua unsur pimpinan dan 37 anggota lainnya, Selasa (8/4/2025), di ruang rapat utama DPRD Kalsel di Banjarmasin.

“Agenda utama rapat kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap usulan perubahan jadwal dan materi kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) April 2025,” sebut Ketua DPRD Kalsel, Sufian HK saat memimpin rapat.

Dalam momen Lebaran, rapat kali ini diawali dengan penyampaian tausiah dan diakhiri dengan halalbihalal antaranggota, staf, serta undangan yang hadir.

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan berpartisipasi dalam jalannya rapat.

“Perubahan agenda kegiatan yang diusulkan adalah Kegiatan kunjungan kerja komisi luar daerah yang semula dijadwalkan pada 24–26 April 2025 diubah menjadi kegiatan sosialisasi, internalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai ideologi Pancasila,” lanjut Sufian.

Sebaliknya, kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang semula dijadwalkan pada 27–29 April 2025, diubah menjadi kegiatan kunjungan kerja komisi luar daerah.

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 3 dan Pasal 116 Ayat 4 Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, perubahan agenda ini hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna dan disepakati secara musyawarah mufakat, dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, perubahan agenda resmi disahkan.

Selain itu, ketua juga membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 28 Ayat 2 dan 3, DPRD memberikan saran dan pendapat tertulis kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai bagian dari penyusunan awal RKPD, berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Selatan untuk RKPD 2026 dijadwalkan pada 15 April 2025.

“Untuk itu, sebelum diambil keputusan lebih lanjut, rapat paripurna juga dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” lanjutnya. (MC Kalsel/Fuz)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serukan Hentikan Perang dan Perkuat Perdamaian di Kawasan Timur Tengah

17 March 2026 - 04:03 WIB

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan