Menu

Dark Mode
Semangat Sportivitas dan Persatuan Jadi Sorotan Gubernur Khofifah di Haornas ke-42 Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi DPRD Jatim, P-APBD 2025 Fokuskan pada Sektor Kerakyatan dan Inklusivitas Empat Menteri dan Satu Wamen Dilantik, Ini Daftar Namanya Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Kekosongan Jabatan Menag Berikan Bantuan Rp150 Juta untuk Korban Robohnya Majelis Taklim Ashobiyyah Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Menjabat Menkeu

Politik & Pemerintahan

Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Kekosongan Jabatan

badge-check


					Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Kekosongan Jabatan Perbesar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Dalam pelantikan tersebut, disampaikan bahwa Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah menyelesaikan masa tugasnya. Namun, hingga saat ini, kedua jabatan tersebut belum diisi secara definitif.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa untuk sementara, posisi Menko Polkam akan dijabat oleh pejabat ad interim yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan beliau tugaskan. Sehingga akan ditunjuk pejabat ad interim,” ujar Mensesneg usai pelantikan.

Ia menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai pejabat ad interim Menko Polkam akan disampaikan setelah penetapan ditandatangani.

Sementara itu, mengenai jabatan Menpora, Mensesneg menyampaikan bahwa pengganti Dito Ariotedjo tidak dapat hadir dalam pelantikan karena sedang berada di luar kota.

“Jadi, pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan sedang di luar kota, sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan sore ini. Akan dijadwalkan kembali pada prosesi pelantikan berikutnya,” jelasnya.

Mensesneg menegaskan bahwa perubahan formasi di Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja kabinet.

Baca Lainnya

Empat Menteri dan Satu Wamen Dilantik, Ini Daftar Namanya

8 September 2025 - 23:42 WIB

TPP PPPK Naik, Gubernur Khofifah Pastikan Keadilan Penerimaan ASN dan Akhlak Digital Jadi Bekal

8 September 2025 - 08:46 WIB

Menpora Apresiasi ISSS 2025, Tegaskan Fokus pada Prestasi dan Industri Olahraga

7 September 2025 - 23:14 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan