Menu

Dark Mode
Ibu Yuliati Kukuhkan Kepengurusan Dekranasda Jombang Periode 2025–2030 Hari Radio Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Soroti Peran AI dan Integritas Penyiaran Gubernur Khofifah Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Swedia di Sektor Transportasi dan Energi BAZNAS Jombang Ikut Semarakkan Tradisi Grebek Apem Lapangan Kerja dan Keberlanjutan Jadi Fokus Ekonomi Hijau Anak di Ruang Siber Perlu Dukungan Generasi Muda

Politik & Pemerintahan

Revisi PP 18/2021 Ditujukan untuk Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan

badge-check


Revisi PP 18/2021 Ditujukan untuk Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan Perbesar

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/1/2026), sebagai bagian dari upaya penguatan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparatur ATR/BPN di pusat hingga daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman sampai ke daerah,” ujar Pudji dalam arahannya.

Pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Pudji menekankan bahwa perubahan regulasi diharapkan menghasilkan pengaturan yang dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan. “Setiap ketentuan harus dipastikan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus pembahasan. Konsepsi tersebut meliputi penataan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah hasil reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai substansi mana yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Karena itu, saya berharap Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan secara aktif,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Swedia di Sektor Transportasi dan Energi

13 February 2026 - 06:13 WIB

Presiden dan Apindo Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

11 February 2026 - 06:32 WIB

Gubernur Khofifah: Ketahanan Pangan Bukan Isu Sederhana, Integrasi Matra TNI Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

10 February 2026 - 10:41 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan