Menu

Dark Mode
Gelar Pasar Murah di Ngawi, Gubernur Khofifah Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan Film Animasi Garuda di Dadaku Bawa Pesan Positif tentang Kebersamaan dan Nasionalisme Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Internasional Bersama Eurasia untuk Mendukung Infrastruktur Rendah Emisi dan Berkelanjutan Menaker Dorong Peningkatan Kompetensi SDM dan Tata Kelola untuk Mendukung Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adaptif Bappenas dan GGGI Perkuat Kemitraan Pembangunan Hijau melalui Peluncuran Green Indonesia Future Initiative Tinjau SMAN 4 dan SMKN 1 Madiun, Gubernur Khofifah Cek Langsung Pelaksanaan Verifikasi SPMB

Politik & Pemerintahan

Tanah Girik Tetap Milik Masyarakat, Sertifikasi Dimungkinkan

badge-check


Tanah Girik Tetap Milik Masyarakat, Sertifikasi Dimungkinkan Perbesar

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap diakui sebagai hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait anggapan bahwa tanah yang belum bersertipikat tidak diakui negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas apabila masih memiliki girik sebagai bukti penguasaan tanah.

“Masyarakat yang hingga saat ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati, sertipikat hak atas tanah tetap dapat diajukan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam proses pengajuan sertipikat, masyarakat diminta melengkapi sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Umumnya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah. Untuk memudahkan masyarakat, simulasi syarat dan estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset pertanahan di masa mendatang.

Baca Lainnya

Presiden Perkuat Konsolidasi Nasional Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

4 June 2026 - 01:09 WIB

Reformasi Tata Kelola dan Kultur Kerja Jadi Faktor Utama Kenaikan Indeks RB Kemenpora

3 June 2026 - 04:32 WIB

Pemerintah Percepat Hilirisasi dan Penguatan Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

2 June 2026 - 05:52 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan