Menu

Dark Mode
Dari Lamongan, HIKAM Pantura Teguhkan Komitmen Alumni sebagai Penggerak Dakwah dan Agen Kemanfaatan Sosial Hangat dan Penuh Makna, Halal Bihalal IKA Unitomo Jadi Ruang Konsolidasi Alumni untuk Perkuat Jejaring dan Kolaborasi Nasional Halal Bihalal IKA Unitomo 2026 Sukses Digelar, Ratusan Alumni Bersatu Perkuat Sinergi dan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat dan Bangsa Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-59 di 2026, Upaya Nyata Jaga Daya Beli di Tengah Gejolak Global Gubernur Khofifah Dorong Kolaborasi Pemprov dan BPN, Percepat Sertifikasi Tanah untuk Cegah Konflik Agraria Satgas PKH Perkuat Pengelolaan SDA dan Penyelamatan Aset

Sosial & Budaya

Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI

badge-check


Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI Perbesar

Jakarta, Petik — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa data warga Indonesia kini menjadi komponen penting dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di tingkat global. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta, yang menjadi momentum diskusi lintas negara mengenai tantangan dan peluang dalam era digital yang semakin maju.

Menurut Nezar, aktivitas digital masyarakat sehari-hari — mulai dari lokasi, percakapan, hingga unggahan di media sosial — menghasilkan jejak data yang diproses oleh platform global untuk dikembangkan menjadi model AI canggih. Ia mengingatkan bahwa data tidak hanya bersifat pribadi, tetapi kini juga menjadi aset bernilai tinggi yang dapat dimanfaatkan dalam bisnis dan teknologi.

Namun, Wamenkomdigi menekankan bahwa hak dan nilai ekonomi dari data tersebut harus dilindungi, agar manfaatnya tidak sepenuhnya dinikmati pihak luar tanpa imbal balik yang adil bagi pemilik data sendiri.

Nezar juga menyoroti bahwa konten publik, termasuk karya jurnalistik dan tulisan akademik, berpotensi digunakan untuk melatih mesin AI tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, yang bisa merugikan pencipta karya dan masyarakat Indonesia jika tidak ada payung hukum yang kuat.

Sebagai tanggapan terhadap fenomena ini, pemerintah terus meninjau dan menyiapkan kerangka regulasi nasional yang dapat mengatur pemanfaatan data secara adil dan menjamin kedaulatan digital Indonesia. Langkah ini mencakup pembahasan regulasi yang lebih komprehensif serta perlindungan terhadap arsitektur digital nasional dari ancaman siber.

Kedaulatan digital menjadi isu strategis di tengah transformasi ekonomi digital global, di mana negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data warganya sendiri akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam persaingan teknologi.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Dari Lamongan, HIKAM Pantura Teguhkan Komitmen Alumni sebagai Penggerak Dakwah dan Agen Kemanfaatan Sosial

11 April 2026 - 12:06 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Kolaborasi Pemprov dan BPN, Percepat Sertifikasi Tanah untuk Cegah Konflik Agraria

11 April 2026 - 02:36 WIB

Pemerintah Libatkan Ormas dan Kampus dalam Program Wakaf

11 April 2026 - 00:56 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya