Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Soroti Peran BPD sebagai Garda Terdepan Aspirasi Rakyat Desa Gubernur Khofifah Optimis FESyar 2025 Majukan Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Syariah Semangat Sportivitas dan Persatuan Jadi Sorotan Gubernur Khofifah di Haornas ke-42 Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi DPRD Jatim, P-APBD 2025 Fokuskan pada Sektor Kerakyatan dan Inklusivitas Empat Menteri dan Satu Wamen Dilantik, Ini Daftar Namanya Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Kekosongan Jabatan

Sosial & Budaya

Kemkomdigi Minta PSE Pastikan Fitur Ramah Anak sesuai PP Tunas

badge-check


					Kemkomdigi Minta PSE Pastikan Fitur Ramah Anak sesuai PP Tunas Perbesar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan menyediakan fitur-fitur yang aman bagi anak dalam mengakses platform digital. Hal itu, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PSE harus turut bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau orang tua, tapi juga PSE sebagai penyedia platform. Mereka wajib menyediakan fitur yang melindungi anak dari konten berbahaya,” ujarnya dalam forum Beranda PSPK ke-40 bertajuk “Menciptakan Ruang Digital yang Aman bagi Anak” di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Data terakhir menunjukkan sekitar 80 juta anak di bawah 18 tahun di Indonesia aktif menjelajahi dunia digital. PP Tunas, yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025, dirancang untuk melindungi generasi muda dari risiko seperti cyberbullying, adiksi, dan eksploitasi data. Salah satu aturan utama adalah pembatasan usia pembuatan akun media sosial.

“Dengan menunda akses ke platform tertentu, anak tetap bisa mengeksplorasi internet tanpa terpapar dampak negatif,” jelas Fifi.

Kemkomdigi juga mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti live streaming dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. “Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal,” tambah Fifi.

Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari kalangan ahli. Indri D. Saptaningrum, Pakar Hukum Digital Universitas Atma Jaya, menyebut PP Tunas sebagai respons progresif pemerintah terhadap dinamika teknologi. “Regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, sesuatu yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anindito Aditomo, Psikolog dan Dewan Pakar PSPK, mengingatkan dampak jangka panjang paparan konten digital berbahaya bagi anak. “Adiksi gawai dan gangguan kecemasan bisa berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat,” tegasnya.

Dengan adanya PP Tunas, Kemkomdigi berharap ekosistem digital Indonesia semakin inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform masing-masing.

Baca Lainnya

Menag Berikan Bantuan Rp150 Juta untuk Korban Robohnya Majelis Taklim Ashobiyyah

8 September 2025 - 23:39 WIB

Indonesia Usulkan Lima Inisiatif Strategis pada Pertemuan Pemimpin Agama BRICS

7 September 2025 - 23:16 WIB

Layanan Operasi Jantung Terbuka Kini sudah Bisa Dilakukan di 27 Provinsi

6 September 2025 - 17:38 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya