Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Soroti Peran BPD sebagai Garda Terdepan Aspirasi Rakyat Desa Gubernur Khofifah Optimis FESyar 2025 Majukan Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Syariah Semangat Sportivitas dan Persatuan Jadi Sorotan Gubernur Khofifah di Haornas ke-42 Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi DPRD Jatim, P-APBD 2025 Fokuskan pada Sektor Kerakyatan dan Inklusivitas Empat Menteri dan Satu Wamen Dilantik, Ini Daftar Namanya Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Kekosongan Jabatan

Sosial & Budaya

Kepala BPJPH Tegaskan Kewajiban Konsistensi Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal

badge-check


					oppo_2 Perbesar

oppo_2

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkelanjutan.

“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang disebut SJPH,” ujar Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik, Sabtu (26/4/2025).

SJPH merupakan sistem yang bertujuan menjaga kesinambungan Proses Produk Halal (PPH), mulai dari bahan baku hingga distribusi dan penyajian produk ke konsumen. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Babe Haikal menambahkan bahwa prinsip utama dalam sistem halal Indonesia adalah traceability, atau keterlacakan seluruh proses produk halal. “Artinya, seluruh rangkaian proses mulai dari bahan hingga produk tersaji harus memenuhi standar kehalalan yang bisa ditelusuri, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal juga diwajibkan untuk:

  1. Mencantumkan label halal pada produk bersertifikat;
  2. Menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan;
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat antara produk halal dan tidak halal dalam seluruh proses;
  4. Memperbarui sertifikat halal apabila ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal;
  5. Melaporkan setiap perubahan bahan atau proses kepada BPJPH.

“Kalau pelaku usaha konsisten menjalankan SJPH secara tertib, maka kehalalan produk dapat terus terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Babe Haikal.

BPJPH terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem halal nasional, seiring dengan target jangka panjang menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Baca Lainnya

Menag Berikan Bantuan Rp150 Juta untuk Korban Robohnya Majelis Taklim Ashobiyyah

8 September 2025 - 23:39 WIB

Indonesia Usulkan Lima Inisiatif Strategis pada Pertemuan Pemimpin Agama BRICS

7 September 2025 - 23:16 WIB

Layanan Operasi Jantung Terbuka Kini sudah Bisa Dilakukan di 27 Provinsi

6 September 2025 - 17:38 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya