Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Proyek Investasi Siap Tawar dan Iklim Usaha Kondusif untuk Menarik Investor ke Jawa Timur Dukung Pendataan Door to Door BPS, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 Inovasi E-Asesmen Berbasis STEAM Dorong Penguatan Multiliterasi Siswa di SMPN Ngusikan Jombang Buka Rakerprov KONI Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Pembinaan, Sport Science, Tata Kelola dan Jejaring Olahraga Rakor Dewan Pakar PP IKA UNAIR Hasilkan Gagasan Strategis dan Inovatif, Gubernur Khofifah Optimistis Perkuat Peran Alumni bagi Bangsa Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Detail Plan dan Macro Policy dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Sosial & Budaya

Kepala BPJPH Tegaskan Kewajiban Konsistensi Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal

badge-check


oppo_2 Perbesar

oppo_2

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkelanjutan.

“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang disebut SJPH,” ujar Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik, Sabtu (26/4/2025).

SJPH merupakan sistem yang bertujuan menjaga kesinambungan Proses Produk Halal (PPH), mulai dari bahan baku hingga distribusi dan penyajian produk ke konsumen. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Babe Haikal menambahkan bahwa prinsip utama dalam sistem halal Indonesia adalah traceability, atau keterlacakan seluruh proses produk halal. “Artinya, seluruh rangkaian proses mulai dari bahan hingga produk tersaji harus memenuhi standar kehalalan yang bisa ditelusuri, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal juga diwajibkan untuk:

  1. Mencantumkan label halal pada produk bersertifikat;
  2. Menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan;
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat antara produk halal dan tidak halal dalam seluruh proses;
  4. Memperbarui sertifikat halal apabila ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal;
  5. Melaporkan setiap perubahan bahan atau proses kepada BPJPH.

“Kalau pelaku usaha konsisten menjalankan SJPH secara tertib, maka kehalalan produk dapat terus terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Babe Haikal.

BPJPH terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem halal nasional, seiring dengan target jangka panjang menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Baca Lainnya

Rakor Dewan Pakar PP IKA UNAIR Hasilkan Gagasan Strategis dan Inovatif, Gubernur Khofifah Optimistis Perkuat Peran Alumni bagi Bangsa

24 June 2026 - 04:53 WIB

Gubernur Khofifah Launching Kakak Tangguh, Wujudkan Gerakan Satu Keluarga Satu Sarjana Berkualitas di Jawa Timur

22 June 2026 - 06:56 WIB

Raih Peringkat Pertama Nasional di Semua Kategori SCImago 2026, RSUD Dr. Soetomo Jadi Kebanggaan Jawa Timur dan Indonesia

22 June 2026 - 02:56 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya