Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Proyek Investasi Siap Tawar dan Iklim Usaha Kondusif untuk Menarik Investor ke Jawa Timur Dukung Pendataan Door to Door BPS, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 Inovasi E-Asesmen Berbasis STEAM Dorong Penguatan Multiliterasi Siswa di SMPN Ngusikan Jombang Buka Rakerprov KONI Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Pembinaan, Sport Science, Tata Kelola dan Jejaring Olahraga Rakor Dewan Pakar PP IKA UNAIR Hasilkan Gagasan Strategis dan Inovatif, Gubernur Khofifah Optimistis Perkuat Peran Alumni bagi Bangsa Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Detail Plan dan Macro Policy dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Sosial & Budaya

BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Produk Makanan Harus Penuhi Standardisasi Halal

badge-check


BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Produk Makanan Harus Penuhi Standardisasi Halal Perbesar

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Rantai Pasok atau supply chain produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk. Untuk menjaga (mencegah terjadinya) hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal,” ungkap Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Sabtu (10/5/2025).

“Maka dari itu, Sertifikat Halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standarisasi halal,” lanjut Bang Ferry, sapaan akrab Afriansyah Noor.

Untuk diketahui, penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 – Aktivitas Cold Storage. Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal.

Lebih lanjut, Bang Ferry mengatakan bahwa BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal dilakukan melalui berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan oleh BPJPH sendiri maupun secara kolaboratif dengan stakeholder terkait, dan juga melalui publikasi di kanal-kanal media untuk meningkatkan awareness atau kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.

“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media, untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk dalam rantai pasok makanan, karena kebutuhan sangat tinggi.” tegasnya.

“Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus kami lakukan. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan mendorong suksesnya program sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Rakor Dewan Pakar PP IKA UNAIR Hasilkan Gagasan Strategis dan Inovatif, Gubernur Khofifah Optimistis Perkuat Peran Alumni bagi Bangsa

24 June 2026 - 04:53 WIB

Gubernur Khofifah Launching Kakak Tangguh, Wujudkan Gerakan Satu Keluarga Satu Sarjana Berkualitas di Jawa Timur

22 June 2026 - 06:56 WIB

Raih Peringkat Pertama Nasional di Semua Kategori SCImago 2026, RSUD Dr. Soetomo Jadi Kebanggaan Jawa Timur dan Indonesia

22 June 2026 - 02:56 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya