Menu

Dark Mode
Dari Maulid Nabi di Kediaman Jemursari, Gubernur Khofifah Gagas Kajian Spiritual Bulanan ASN Pemprov Jatim Inflasi Nasional Turun, SPHP Bantu Stabilkan Harga Beras Layanan Operasi Jantung Terbuka Kini sudah Bisa Dilakukan di 27 Provinsi DPR RI Umumkan Enam Keputusan, Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat Gubernur Khofifah Turun Langsung ke Bawean, Serahkan Bantuan Kemanusiaan, Sembako dan Alat Bantu Disabilitas Gubernur Khofifah Dinobatkan sebagai Pemimpin Daerah Inovatif Lewat Program Trans Jatim

Sosial & Budaya

Menkomdigi Dorong Ekosistem Industri Gim Nasional Membuat Konten yang Ramah Anak

badge-check


					Menkomdigi Dorong Ekosistem Industri Gim Nasional Membuat Konten yang Ramah Anak Perbesar

Jakarta – Ekosistem industri gim nasional didorong untuk membuat konten yang sesuai untuk anak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan hal ini saat membuka Forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025). Acara ini dihadiri para pengembang gim perempuan dari berbagai daerah.

“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Menkomdigi.

Menurut Meutya, pemerintah telah melakukan langkah konkret dalam upaya menumbuhkan industri gim nasional yang sehat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.

“Kami tidak melarang gim, tetapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup usia. Ini bukan soal sensor, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tuturnya.

Meutya mencontohkan bahwa gim dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).

Sistem ini memberi acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.

“IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum,” jelas Meutya Hafid.

Menkomdigi menegaskan bahwa tuntutan terhadap industri gim untuk bertanggung jawab juga tengah menjadi tren global.

“Gerakan serupa berlangsung di banyak negara. Indonesia perlu bersiap dengan regulasi yang adil tapi tegas,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Menkomdigi juga berkesempatan menjajal beberapa gim karya para pengembang perempuan.

“Saya senang melihat semakin banyak perempuan hadir sebagai pembuat teknologi, bukan sekadar pengguna,” pungkas Meutya Hafid.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Staf Khusus Menteri Alfreno Kautsar Ramadhan.

Baca Lainnya

Layanan Operasi Jantung Terbuka Kini sudah Bisa Dilakukan di 27 Provinsi

6 September 2025 - 17:38 WIB

Mensesneg dan Mendiktisaintek Dengar Aspirasi Mahasiswa di Istana

5 September 2025 - 15:06 WIB

Muhibah Angklung Bandung Pererat Persahabatan RI-Australia di Albert Hall

4 September 2025 - 14:11 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya