Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dan buruh untuk turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ajakan itu sejalan dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama berdasarkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Jumat (8/8/2025).
Menaker menegaskan, meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diharapkan tetap memberi ruang bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan. Ia mendorong agar pengaturan teknis pelaksanaannya dibahas secara dialogis antara manajemen dan pekerja, sehingga kemeriahan peringatan tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” jelasnya.
Menurut Yassierli, peringatan Hari Proklamasi merupakan tradisi bangsa yang diwarnai dengan lomba rakyat, karnaval seni, dan beragam aktivitas masyarakat. Tradisi ini menjadi sarana strategis dalam memupuk persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.