Jakarta, Petik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital sebagai upaya melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender di ruang siber.
Langkah ini dilakukan menyusul tingginya kasus kekerasan online yang masih banyak menimpa perempuan. Data terbaru mencatat lebih dari 1.600 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi.
Kemkomdigi menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan pengguna. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan aktif mencegah serta menangani konten yang mengandung unsur kekerasan atau merugikan, khususnya terhadap kelompok rentan.
Pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi tegas kepada platform yang lalai menjalankan kewajibannya, mulai dari pembatasan layanan hingga penutupan jika terbukti membahayakan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Selain pengawasan, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. Upaya ini juga didukung dengan peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, inklusif, dan mampu melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online.



















