KUA-PPAS APBD TA 2027 Disepakati Bersama DPRD Jatim
SURABAYA 12 AGUSTUS 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Jawa Timur dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (10/8).
Penyampaian nota keuangan ini sebagai tindak lanjut dari hasil Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 antara DPRD dengan Gubernur yang ditandatangani pada Rapat Paripurna tanggal 5 Agustus yang lalu.
Dalam penyampaian tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa di tengah kondisi fiskal yang terbatas, Pemprov Jatim terus berupaya mengoptimalkan anggaran untuk membiayai program prioritas dan memperkuat pelayanan publik.
Melalui Perubahan APBD Tahun 2026, Pemprov Jatim menambah target pendapatan daerah sebesar Rp 183,7 Miliar. Dari target Pendapatan Daerah yang semula dipatok sebesar Rp26.310.974.126.666, kini bertambah menjadi sebesar Rp26.494.750.221.119.
“Pendapatan kita optimis bisa mencapai target peningkatan sebesar Rp 183,7 miliar hingga akhir tahun. Kita optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita meningkat,” tegasnya.
Itulah mengapa target perolehan PAD di PAPBD Jatim 2026 juga berubah dari semula Rp17.455.975.529.666 menjadi Rp17.636.751.624.119, atau bertambah sebesar Rp180.776.094.453. Peningkatan pendapatan tersebut disampaikan Khofifah didominasi pendapatan retribusi yang bersumber dari pendapatan BLUD.
Sementara Pendapatan Transfer tidak berubah atau tetap sebesar Rp8,826 triliun. Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari Rp28 miliar menjadi Rp31 miliar.
Khofifah menjelaskan, tambahan Rp3 miliar tersebut merupakan insentif dari Kementerian Dalam Negeri sebagai penghargaan atas capaian Jawa Timur dalam penurunan tingkat pengangguran terbuka terbaik tingkat nasional.
“Tambahan Rp3 miliar ini merupakan insentif dari Kementerian Dalam Negeri sebagai penghargaan atas capaian Jawa Timur dalam penurunan tingkat pengangguran terbuka terbaik Jawa Bali,” tuturnya.
“Ini menjadi apresiasi sekaligus penyemangat bagi kita untuk terus memperluas kesempatan kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi semakin banyak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” imbuh Gubernur Khofifah.
Pada sisi belanja, anggaran Belanja Daerah Pemprov Jatim mengalami perubahan dari semula dianggarkan sebesar Rp27.227.708.425.426 menjadi sebesar Rp29.868.827.497.460,76, atau bertambah sebesar Rp2.641.119.072.034,76.
Belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp22,057 triliun, Belanja Modal Rp2,161 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp302,353 miliar, dan Belanja Transfer Rp5,347 triliun.
“Pada PAPBD 2026 belanja banyak diprioritaskan untuk memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik khususnya perbaikan jalan dan jembatan,” terang Gubernur Khofifah.
Tak hanya itu, peningkatan anggaran belanja juga diarahkan untuk memenuhi belanja wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan, mengoptimalkan program prioritas daerah, memenuhi belanja wajib dan mengikat, serta memperkuat pelayanan publik.
Dalam sektor pendidikan, alokasi belanja fungsi pendidikan mencapai Rp9,536 triliun, setara 31,93%, sekaligus memenuhi amanat minimal 20% dari belanja daerah. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk pemberian beasiswa bagi 50.000 siswa kurang mampu serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Untuk fungsi kesehatan dialokasikan Rp6,183 triliun, setara 24,29%, antara lain untuk penambahan pelayanan kesehatan bergerak dan peningkatan sarana serta prasarana kesehatan.
Sedangkan belanja fungsi infrastruktur dialokasikan sebesar Rp8,277 triliun, setara 32,90%. Alokasi tersebut diarahkan antara lain untuk pemenuhan kewajiban belanja infrastruktur pelayanan publik serta meningkatkan kemantapan jalan provinsi.
Gubernur Khofifah mengatakan, arah kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
"APBD harus kita pastikan menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat kualitas sumber daya manusia, membuka kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif," tegasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemprov Jatim juga mengoptimalkan pemanfaatan SILPA tahun 2025 yang belum terpakai sebesar Rp2,457 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai program-program prioritas sekaligus menutupi kekurangan belanja mandatory spending sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang.
Selain mengoptimalkan pendapatan dan SILPA, Pemprov Jatim juga melakukan efisiensi belanja. Langkah tersebut dilakukan sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, terutama terhadap belanja penunjang operasional yang tidak langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sesuai dengan amanah Inpres No 1 Tahun 2025 melalui PAPBD 2026 ini kita juga melakukan efisiensi terhadap belanja penunjang operasional yang tidak langsung dirasakan manfaatkan oleh masyarakat, termasuk belanja pegawai kita lakukan efisiensi lebih dari Rp 150 Milyar,” terang Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga menyampaikan capaian ekonomi Jawa Timur hingga pertengahan 2026. Pertumbuhan ekonomi Jatim pada Semester I 2026 terhadap Semester I 2025 tercatat tumbuh 5,84 persen secara c-to-c. Sementara pada Triwulan II 2026 terhadap Triwulan II 2025 tumbuh 5,72 persen secara y-on-y.
Pertumbuhan ekonomi tersebut berjalan beriringan dengan penurunan angka kemiskinan. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan Jatim turun 0,24 persen, dari 9,30 persen pada September 2025 menjadi 9,06 persen pada Maret 2026. Penurunan tersebut lebih tinggi dibandingkan penurunan tingkat kemiskinan nasional yang sebesar 0,18 persen.
“Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Semester I 2026 mencapai 5,84% dan menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Ini menunjukkan bahwa ekonomi Jatim terus tumbuh kuat sekaligus semakin inklusif, karena pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan penurunan kemiskinan,” katanya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Khofifah juga menandatangani Nota Kesepahaman bersama DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan APBD 2027 antara eksekutif dan legislatif.
Gubernur Khofifah mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud sinergi antara Pemprov Jatim dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran disusun secara terukur, responsif terhadap perkembangan ekonomi, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim atas kerja sama dan dukungan selama ini dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Semoga sinergi dan ikhtiar yang kita lakukan ini memberikan kontribusi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.























