Menu

Dark Mode
Indonesia Siap Aktif di NDB, Presiden Tekankan Transformasi Hijau Indonesia di KTT BRICS: Perkuat Multilateralisme, Tolak Standar Ganda Langkah Strategis! Prabowo Bawa Indonesia Gabung BRICS sebagai Anggota Penuh Raperda RPJMD 2024-2029 Disahkan, Gubernur Khofifah Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Jatim Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 5,935 Miliar di Kabupaten Madiun, Wujud Nyata Komitmen Pemprov Jatim Kuatkan Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Menkomdigi Dorong Ekosistem Industri Gim Nasional Membuat Konten yang Ramah Anak

Politik & Pemerintahan

DPR RI Dorong Penguatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Internasional

badge-check


					oppo_2 Perbesar

oppo_2

Ketua Komisi X Bidang Pendidikan, Bahasa dan Budaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudin, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penguatan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun dalam ranah internasional.

Hal itu disampaikannya dalam speluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Komplek Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Hetifah mengapresiasi langkah-langkah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, khususnya di bawah kepemimpinan Kepala Badan Hafiz Muslim, yang menurutnya telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memajukan bahasa Indonesia di berbagai sektor.

“Bahasa Indonesia adalah identitas nasional dan pemersatu bangsa. Kita harus menanamkan rasa bangga dalam menggunakannya, baik dalam komunikasi resmi, pendidikan, media, hingga keseharian masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan istilah asing di ruang publik yang kerap menyingkirkan bahasa Indonesia. Sebagai contoh, ia menyebut perbedaan harga antara produk yang diberi label berbahasa asing dan yang menggunakan istilah lokal.

“Ketika disebut ‘kopi hitam’, harganya Rp5.000. Tapi kalau jadi ‘black coffee’, bisa melonjak dua kali lipat. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal cara pandang terhadap bahasa kita sendiri,” kata Hetifah.

Hetifah juga mengingatkan bahwa DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Komisi X DPR RI juga siap mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perjalanan Pembinaan Bahasa Indonesia.

“Kami akan terus mendorong upaya strategis agar penggunaan bahasa Indonesia menjadi lebih tertib, sistematis, dan penuh rasa bangga. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi bahasa, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan pentingnya peran bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa. Namun, ia menekankan bahwa bahasa Indonesia tetap harus menjadi prioritas utama dalam komunikasi resmi maupun publik.

“Ini adalah kerja kolektif. Bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Tapi kita juga tidak boleh melupakan akar budaya dari bahasa-bahasa daerah yang memperkaya khazanah kebudayaan nasional,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kepala daerah dari berbagai provinsi, serta para seniman, akademisi, dan pelaku industri kreatif.

Dengan dukungan lintas sektor, Hetifah berharap pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. “Kedaulatan bahasa adalah bagian dari kedaulatan bangsa,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Indonesia Siap Aktif di NDB, Presiden Tekankan Transformasi Hijau

7 July 2025 - 15:13 WIB

Indonesia di KTT BRICS: Perkuat Multilateralisme, Tolak Standar Ganda

7 July 2025 - 15:11 WIB

Langkah Strategis! Prabowo Bawa Indonesia Gabung BRICS sebagai Anggota Penuh

7 July 2025 - 15:09 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan