Menu

Dark Mode
Tidak Ada Kurikulum Baru, Kemendikdasmen Tegaskan K13 dan Merdeka masih Berlaku Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Capai 97,4 Persen, Kemendikdasmen Gunakan Mekanisme Baru KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar Migas Corner Wujud Kolaborasi Industri dan Akademisi Pemerintah Pastikan tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP Jelang Peluncuran Serentak oleh Presiden, Gubernur Khofifah Pastikan KDMP Kupang Jabon Siap Beroperasi Jadi Mitra UMKM

Ekonomi & Bisnis

Indonesia Airlines belum Bisa Terbang, Kemenhub: Sertifikat Menunggu Terverifikasi

badge-check


					Indonesia Airlines belum Bisa Terbang, Kemenhub: Sertifikat Menunggu Terverifikasi Perbesar

Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan karena status Sertifikat Standar-nya masih belum terverifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status belum terverifikasi pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan masih adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya adalah kewajiban menyampaikan dokumen Rencana Usaha.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Keduanya merupakan syarat administratif minimum sebelum pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).

Lukman merinci, sebagai bagian dari proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun. Rencana ini harus mencakup informasi kepemilikan atau penguasaan armada, rute penerbangan, SDM, serta kemampuan finansial.

“Untuk izin niaga berjadwal, wajib miliki minimal satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan,” tambahnya.

Sertifikat Standar baru bisa dianggap sah setelah semua persyaratan diverifikasi. Setelah itu, perusahaan baru dapat masuk proses AOC dan selanjutnya mengajukan izin rute penerbangan dan standar pelayanan penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Untuk itu, informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi dianggap menyesatkan.

“Hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Lukman.

Kemenhub menegaskan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan semua prosedur ditempuh secara transparan dan sesuai regulasi.

“Transparansi informasi penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Migas Corner Wujud Kolaborasi Industri dan Akademisi

19 July 2025 - 12:03 WIB

Pemerintah Pastikan tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP

19 July 2025 - 12:02 WIB

Jelang Peluncuran Serentak oleh Presiden, Gubernur Khofifah Pastikan KDMP Kupang Jabon Siap Beroperasi Jadi Mitra UMKM

19 July 2025 - 10:01 WIB

Berita Populer di Daerah