Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

Sosial & Budaya

Kabar Baik untuk UMK, BPJPH Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026

badge-check


Kabar Baik untuk UMK, BPJPH Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026 Perbesar

Jakarta – Kabar baik mengawali tahun 2026 bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan total 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh UMK di seluruh Indonesia.

Program SEHATI ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal melalui skema pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare, yang disertai pendampingan dalam proses sertifikasi.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan produk halal, sekaligus mempermudah pelaku UMK dalam mensertifikasi produknya agar lebih berdaya saing, baik di pasar nasional maupun global.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Kami menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (3/1/2026).

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terlaksananya kembali program SEHATI tahun 2026. Program ini dinilai sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.

Ia menambahkan, program SEHATI memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMK. Pertama, pelaku usaha akan memperoleh kemudahan melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Kedua, seluruh proses sertifikasi dilakukan tanpa dipungut biaya, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal.

Selain itu, sertifikasi halal gratis juga mendorong pelaku UMK menjadi lebih tertib secara administrasi dalam menjalankan usahanya. Menurut Haikal, manfaat lainnya yang tak kalah penting adalah meningkatnya nilai tambah ekonomi produk UMK setelah bersertifikat halal, sehingga mampu memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan omzet usaha.

“Dengan memiliki sertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Inilah salah satu kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegasnya.

Untuk mendukung optimalisasi program SEHATI, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh pihak mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK Tahun 2026, yang dapat diunduh melalui laman resmi bpjph.halal.go.id.

BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bagian dari ekosistem penyelenggaraan layanan sertifikasi halal melalui skema self declare.

Bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026, pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan teknis tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil berbasis pernyataan halal pelaku usaha.

 

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim

29 January 2026 - 09:47 WIB

Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi

29 January 2026 - 06:49 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Global melalui Kolaborasi dengan Universiti Malaya

28 January 2026 - 01:27 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya