Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan Keuskupan Agung Jakarta. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses sertifikasi halal secara inklusif lintas komunitas dan lintas agama.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing UMK. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah strategis yang mampu membuka akses pasar lebih luas, baik di tingkat nasional maupun global.
Kepala BPJPH menegaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendampingi pelaku usaha kecil agar mampu naik kelas. Dengan sertifikat halal, UMK diharapkan memiliki kepercayaan diri lebih tinggi, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas jejaring pemasaran.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta organisasi keagamaan dalam percepatan sertifikasi halal nasional. Sinergi tersebut dinilai efektif untuk menjangkau pelaku UMK dari berbagai latar belakang sosial dan komunitas.
Program pembinaan UMK binaan Keuskupan Agung Jakarta juga dinilai sebagai praktik baik kolaborasi sosial-ekonomi yang inklusif. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga pada pemenuhan standar mutu, legalitas usaha, dan keberlanjutan bisnis.
Pemerintah berharap semakin banyak UMK yang memiliki sertifikat halal sehingga ekosistem usaha nasional menjadi lebih kuat, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber: InfoPublik.id











