Menu

Dark Mode
Membangun Pemerintahan Daerah Jombang yang Kuat, Bupati Warsubi Gunakan Mutasi untuk Menata Sistem Gubernur Khofifah Puji Prestasi Murid SMK Tampil di Centrestage Hong Kong, Targetkan Galeri Fashion SMK Jatim Tembus Pasar Global TPP PPPK Naik, Gubernur Khofifah Pastikan Keadilan Penerimaan ASN dan Akhlak Digital Jadi Bekal Gubernur Khofifah: Literasi Digital Jadi Senjata Melawan Disinformasi, Ayo Budayakan Saring sebelum Sharing Indonesia Usulkan Lima Inisiatif Strategis pada Pertemuan Pemimpin Agama BRICS Menpora Apresiasi ISSS 2025, Tegaskan Fokus pada Prestasi dan Industri Olahraga

Politik & Pemerintahan

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

badge-check


					KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar Perbesar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan dengan menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (19/7/2025) penahanan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) terhadap empat tersangka, yakni: SH – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023, HY – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024, WP – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019, dan DA – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras agen atau perusahaan pengguna TKA yang mengajukan RPTKA. Mereka menggunakan modus “berkas tidak lengkap” untuk menunda proses, kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan sejumlah uang. Uang disalurkan melalui rekening penampung dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, hingga dibagikan ke pegawai lain.

Dugaan praktik korupsi itu terjadi secara sistematis dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain: 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset tanah dan bangunan milik HY, dan 2 bidang tanah milik tersangka DA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Baca Lainnya

TPP PPPK Naik, Gubernur Khofifah Pastikan Keadilan Penerimaan ASN dan Akhlak Digital Jadi Bekal

8 September 2025 - 08:46 WIB

Menpora Apresiasi ISSS 2025, Tegaskan Fokus pada Prestasi dan Industri Olahraga

7 September 2025 - 23:14 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemendikdasmen 2026 untuk Perkuat Akses dan Mutu Pendidikan

7 September 2025 - 23:11 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan