Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah: Ketulusan Ojol Jatim Adalah Cermin Budaya Bangsa Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis TNI-Polri Bergerak Pulihkan Keamanan Pascaaksi Anarkis Kemkomdigi Pastikan tidak Ada Pembatasan Media Sosial selama Aksi Unjuk Rasa Pemimpin yang Menyapa: Khofifah Dengar Keluhan Rakyat dan Janjikan Solusi Gerakan Pangan Murah Direspon Khofifah dengan Jaminan Harga Terjangkau di Pasar Tradisional

Politik & Pemerintahan

KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

badge-check


					KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung Perbesar

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Sabtu (16/8/2025) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam mengelola kawasan hutan di Lampung. Dalam perjalanannya, PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, serta kewajiban pelaporan rutin. Sengketa tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kesepakatan baru untuk pengelolaan hutan di dua lokasi seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar kerja sama tersebut lancar, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar dari DJN.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dari praktik korupsi. Sektor kehutanan dipandang strategis, tidak hanya karena berperan penting bagi kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

30 August 2025 - 14:10 WIB

TNI-Polri Bergerak Pulihkan Keamanan Pascaaksi Anarkis

30 August 2025 - 14:07 WIB

Kemkomdigi Pastikan tidak Ada Pembatasan Media Sosial selama Aksi Unjuk Rasa

30 August 2025 - 14:06 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan