Menu

Dark Mode
Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Kemenhub Targetkan Deregulasi Aturan Angkutan Barang Tuntas Akhir Tahun 2025 Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jawa Timur, Teguhkan Dedikasi Terbaik untuk Merah Putih dan Negara Lepas Wanala UNAIR, Hari Ini Bergabung Tim Ekspedisi 80 Gunung Arjuno, Gubernur Khofifah Pesankan Wejangan Sunan Kalijaga: Urip Iku Urup Syukuri 80 Tahun Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah dan Ribuan Masyarakat Jatim Larut Dalam Dzikir, Do’a dan Sholawat Bersama Habib Syech Pelajar Indonesia Bersinar di Ajang The 20th International Standards Olympiad 2025

Politik & Pemerintahan

KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

badge-check


					KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” katanya.

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi  Putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” katanya.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Baca Lainnya

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri

16 August 2025 - 13:53 WIB

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jawa Timur, Teguhkan Dedikasi Terbaik untuk Merah Putih dan Negara

16 August 2025 - 12:36 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Buka Sidang Tahunan, Soroti Spirit Kemerdekaan untuk Meraih Kemajuan Bangsa

15 August 2025 - 16:02 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan