Jakarta, Petik – Pemerintah menilai kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan membawa manfaat besar bagi industri perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan tersebut mulai diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas perbankan nasional. Dengan bertambahnya dana dan cadangan valuta asing yang tersimpan di bank-bank Himbara, kemampuan sektor perbankan dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global diyakini akan semakin kuat.
Menurutnya, kebijakan ini juga akan memperbesar kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif. Dana yang sebelumnya banyak tersimpan di luar negeri kini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi, ekspansi usaha, serta aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik.
Pemerintah menilai pengelolaan DHE SDA yang lebih optimal di dalam negeri akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas sektor keuangan. Selain meningkatkan likuiditas perbankan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar global yang terus berkembang.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan devisa hasil ekspor. Langkah ini dilakukan agar seluruh ketentuan dapat dijalankan sesuai regulasi dan tujuan utama kebijakan dapat tercapai secara maksimal.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, pemerintah optimistis kebijakan DHE SDA akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan nasional. Selain memperkuat posisi perbankan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Sumber: InfoPublik





















