Jakarta, Petik – Sebanyak 152 juta warga dipastikan tetap menerima bantuan iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi prioritas di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan yang terus berlangsung.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menjamin akurasi serta ketepatan sasaran.
Pemerintah menekankan bahwa pembaruan data tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan, melainkan untuk meningkatkan keadilan dan ketepatan dalam penyaluran bantuan. Dengan basis data yang lebih valid, pelaksanaan PBI JKN diharapkan semakin efektif menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Di samping menjaga keberlangsungan kepesertaan, pemerintah juga terus memperkuat tata kelola JKN agar sistem pembiayaan kesehatan nasional tetap berkelanjutan. Langkah tersebut meliputi evaluasi berkala, peningkatan mutu layanan, serta penguatan sinergi dengan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.
Dengan tetap aktifnya 152 juta peserta PBI JKN serta pemutakhiran data yang berkesinambungan, pemerintah optimistis akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu akan semakin terjamin dan mendukung terwujudnya sistem jaminan kesehatan yang inklusif serta berkeadilan.



















